May Day, Buruh Demo terkait Upah Minimun Hingga Pencabutan UU Cipta Kerja

416

For when you missed all the news about May Day…

Here, here. Let’s catch up! here.
 
Tell me.
Ok. Jadi Sabtu kemarin adalah Hari Buruh Internasional (Mayday), di mana kelompok buruh memperingati hari tersebut dengan menggelar aksi di sekitar Patung Kuda dan Kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta Pusat dan berbagai titik lain di daerah.
 
Go on… 
Adapun kelompok-kelompok buruh yang ikutan aksi di Jakarta antara lain adalah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), beserta masyarakat dan mahasiswa. Selain itu, ada juga beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Presiden.
 
Petisi apa tuuu? 
Jadi ada sembilan isu prioritas dalam petisi tersebut yang mengkritisi 69 pasal yang ada di dalam omnibus law aka UU Ciptaker. Pertama tentang pengaturan upah minimum, di mana dalam aturannya sekarang, dasar pengaturan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota) bersifat alternatif yang ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Terkait aturan ini, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa aturannya nggak melindungi kesejahteraan buruh.
 
Ouch... terus-terus?
Terus, selain tentang upah, perwakilan para buruh ini juga membahas tentang pengaturan:
  • Pesangon:  Menurut buruh, seharusnya pengaturan nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan tanpa berdasarkan nilai standar.
  • Outsourcing:  Dalam UU Ciptaker, outsourcing tidak diatur untuk jenis pekerjaan apa aja.  Buruh menilai bahwa seharusnya outsourcing dibatasi menjadi lima jenis pekerjaan aja yang bersifat pekerjaan penunjang.
  • Karyawan kontrak (PKWT):  Dalam UU Ciptaker, PKWT tidak mempunyai batasan waktu, jadi pegawai kontrak kehilangan kesempatan menjadi pegawai tetap.
  • Tenaga kerja asing (TKA): Dalam UU Ciptaker, TKA diperbolehkan bekerja di Indonesia tanpa izin dan tanpa pengawasan yang ketat.  Hal ini membuat buruh merasa tidak terlindungi karena bisa saja TKA mengambil posisi/pekerjaan mereka.
  • PHK:  Buruh mengatakan bahwa peraturan terkait PHK dalam UU Ciptaker tidak melindungi dan mensejahterakan buruh karena di dalam UU Ciptaker, pekerja boleh di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa menunggu hasil dari pengadilan PHI. Selain itu, aturannya juga memperbolehkan perusahaan untuk nggak bayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.
  • Pidana:  Buruh menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait penggunaan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH harus dikenai sanksi pidana.
  • Cuti dan istirahat: Buruh berpendapat bahwa buruh harus tetap dibayarkan upahnya ketika menggunakan cuti tahunan, dan hak cuti/istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
  • Pengaturan waktu kerja:  Buruh menilai waktu lembur seharusnya paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu (bukan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu seperti di UU Ciptaker).
  • Advertisement
In a nutshell, para buruh ini meminta pemerintah untuk mencabut UU Ciptaker.
 
Got it.
Nah bertepatan sama hari buruh ini juga, Menteri Ketenagakerjaan Bu Ida Fauziyah mengatakan bahwa kunci penyelesaian masalah ketenagakerjaan di Indonesia adalah lewat investasi. Menurut Bu Ida, kalo ada investasi masuk maka hal itu bisa menyerap tenaga kerja, yang akhirnya bakal menyerap pengangguran terbuka kita.
 
I heard Pak Jokowi also said something?
Oh yeah, him too. Jadi dalam postingan Twitternya, Pak Jokowi bilang bahwa buruh adalah aset besar bangsa kita. Selain itu, in his words: Buruh Internasional dirayakan bukan sekadar untuk memperingati sebuah momentum di masa lalu, tapi kita memberi penghormatan atas karya dan ketekunan para pekerja yang menggerakkan ekonomi dan dunia usaha.
 
Tapi katanya ada yang ditangkep juga?
Itu juga ada. Jadi berdasarkan keterangan polisi, ada sekitar 97 orang yang ditangkap di aksi peringatan Hari Buruh tersebut. Pertama, ada 15 mahasiswa Papua yang ditangkap dengan alasan administrasi, karena mereka belum ngasih tahu kalau mau melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Kedua, ada 22 orang anarko yang ditangkap karena diduga akan berbuat rusuh di aksi protes tersebut. Selain itu, 30 mahasiswa PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) juga ditangkap karena diduga akan melakukan aksi ricuh, yaitu bakar ban. Selanjutnya ada juga 30 mahasiswa dalam rombongan aksi KASBI dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang ditangkap karena nggak menerapkan protokol kesehatan.
 
Banyak ugha.. 
True. Tapi, menurut KASBI, sebenernya jumlahnya lebih banyak guys. Menurut keterangan dari Ketua Umum KASBI Nining Elitos sebenernya jumlah peserta aksi yang ditangkap polisi berjumlah hampir 300 orang, dengan rincian tiga buruh yang ditangkap, dan sekitar 200 – 300 mahasiswa yang juga diamankan. Terkait hal ini, Nining lagi berupaya untuk mengkroscek dan memberikan pendampingan.
 
I see, anything else? 
Dalam mengamankan aksi protes para buruh ini, Aparat kepolisian di Jakarta mengenakan APD (Alat pelindung diri) untuk mengamankan massa. Menurut Kapolres Metro Jakpus, Komisaris Besar Hengki Haryadi, massa nggak menjalankan prokes, jadi para aparat mengenakan APD demi keselamatan rakyat. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 30 mahasiswa dari lokasi aksi karena dinilai tidak menjalankan prokes.
Advertisement