51 Dari 75 Orang Pegawai Gugur Jadi ASN dan Tidak Bisa Kembali Bekerja di KPK

340

First stop: Kuningan, Jakarta…

Aka KPK headquarter.
 
What again?
Ada update terbaru ni gengs. Inget nggak, minggu lalu, jagad perpolitikan Indonesia diramaikan sama berita soal nggak lulusnya 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jadi PNS? Nah, meski Pak Jokowi udah menyampaikan sikapnya supaya para karyawan ini nggak serta merta dibebastugaskan, namun Selasa kemaren, udah fix nih guuys, bahwa ada 51 orang dari total 75 orang tadi yang nggak bisa balik kerja di KPK.
 
Realllly?
Yep. A little background here, jadi emang sesuai amanat undang-undang KPK yang baru, para pegawai KPK bakal berubah status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan supaya bisa jadi ASN itu, mereka harus ikut ujian kewarganegaraan. Nah, setelah mengikuti ujiannya, diketahui bahwa ada 75 pegawai yang nggak lolos, dan beberapa di antaranya adalah penyidik senior yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, termasuk di antaranya Novel Baswedan. Hal ini tentu menyulut pro dan kontra, hingga bikin Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya yang bilang bahwa nggak lolos TWK bukan berarti harus diberhentikan. Catch Up! more on the details, here.
 
I see, terus jadinya gimana? 
Dalam keterangannya Selasa lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bilang bahwa ada 51 pegawai yang udah ‘gugur’ jadi ASN karena nilai mereka merah dan nggak bisa ‘ditolong’ lagi. Meanwhile, 24 pegawai yang lain masih bisa dibina sebelum menjadi ASN. Pak Alexander juga bilang bahwa pegawai yang nggak lolos nggak akan langsung diberhentikan, namun mereka masih kerja sesuai kontrak, which is sampe 1 November 2021. Selain itu, 51 orang ini juga wajib memberikan laporan pekerjaan ke bos mereka.
Advertisement
 
Emang nilai mereka parah banget ya? 
Jujur gatau juga, karena tim asesor cuma menjelaskan bahwa para pegawai ini mendapat nilai ‘merah’ di bagian PUNP aka Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Pemerintah sah. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Biwisana, nilai di PUNP itu udah harga mati, jadi yha gabole merah nilainya, dan nggak bisa dilakukan penyesuaian lagi.
 
Terus sisanya gimana?
Nah, sedangkan untuk 24 pegawai lainnya, nilai PUNP mereka oke ajatu, jadi mereka masih bisa lanjut dan diberikan pembinaan. Adapun pembinaannya adalah mereka masih harus ikut asesmen lagi dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
 
Terus, siapa aja yang nggak lolos? 
Belum tahu gengs.  KPK belum mengumumkan siapa nama-nama orang yang nggak lolos TWK-nya.  FYI, yang ikut menentukan nasib 51 pegawai ini terdiri dari enam perwakilan kementerian/lembaga yaitu Menpan RB Pak Tjahjo, Pak Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna, KASN, LAN, dan tim asesor.
 
I see, anything else? 
Menurut Feri Amsari, dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, keputusan mengenai 51 pegawai KPK tersebut merupakan pengabaian terhadap arahan Presiden Jokowi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU KPK. Meanwhile, total karyawan KPK yang lolos TWK ada 1.271 pegawai dan bakal dilantik jadi ASN pada tanggal 1 Juni mendatang.
Advertisement