Sanksi Denda dan Penjara Jika Tidak Lapor SPT Pajak

428

What’s screaming “You’re an adult!” louder than punya KTP?

Lapor SPT. Yep, turning 17 and finally owning a KTP is good, but have you successfully lapor SPT?
 
Yea, I have. Last week.
Congratulations, you’re now officially an adult. And if you need some update, jadi kemarin itu merupakan hari terakhir kamu untuk melaporkan pajakmu. Dan menurut Dirjen Pajak Kemenkeuso far udah ada 10,78 juta Wajib Pajak (WP) yang udah melaporkan surat pemberitahuan (SPT)-nya. Whoa!!
 
I need some background please. 
Ok. Jadi SPT itu adalah surat keterangan yang yang di-submit oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan berapa total pajak yang harus si WP bayar.  Nah, WP ini bisa jadi orang individu, bisa juga badan usaha.  Belakangan ini banyak yang sibuk melaporkan SPT-nya karena deadline pengumpulan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 2020 dari Kemenkeu adalah per kemarin (untuk individu). Sementara itu, deadline pelaporan untuk badan usaha adalah 30 April 2021.
 
Oh I see, go on… 
Nah, menurut Kepala Subdit (kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Ani Natalia, per kemarin, udah ada 10,78 juta WP yang mengirimkan laporan SPT-nya. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan jumlah WP tahun lalu, yaitu 8,91 juta aja. Terus, pelaporan SPT pajak adalah hal yang wajib, jadi, kalau kita belum melaporkan, bakal ada sanksinya.
Advertisement
 
Wah, apaan tuh sanksinya? 
Bisa denda sampai pidana gengs. Jadi berdasarkan UU tentang Perpajakan, sanksi kalo nggak lapor SPT adalah sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.  Jumlah sanksinya juga bisa nambah kalau terlambat juga bayar dendanya. Adapun penambahan dendanya ini diukur berdasarkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), plus 5 persen dan dibagi 12 bulan.  FYI, sebelumnya cuma 2 persen, tapi aturan barunya diganti menjadi 5 persen.
 
Terus kalo hukuman pidananya? 
Nah, adapun pidananya adalah sanksi penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.  Sanksi ini berlaku untuk orang yang dengan sengaja nggak melaporkan SPT-nya, atau keterangan/isinya nggak benar, atau nggak lengkap, dan menyebabkan kerugian pendapatan negara.  Terus, dendanya juga ada, yaitu minimal dua kali jumlah pajak terutang, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
 
I see, anything else? 
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online maupun manual (datang langsung ke kantor pajak). If you need more info, check here, dan segera laporkan pajakmu kalau emang belum gengs.
Advertisement