Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

446

For when you’ve been listening music for free…

Now everybody, meet: Kebijakan tentang Royalti.

Apa tuuu? 
Jadi, kita lagi ngomongin soal Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru ditandatangani Jokowi pada 30 Maret lalu.
Isinya apa? 
Isinya mengatur bahwa para musisi/pencipta lagu bakal mendapat royalti dari pihak-pihak yang muterin lagunya untuk pelayanan publik atau komersial, kayak tempat karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.  Selain itu, kalau kita muterin lagu para musisi di acara-acara seminar, konferensi yang komersial (berbayar), maka kita juga harus bayar royaltinya gengs. Here’s the full list of the locations:
  • Seminar dan konferensi komersial
  • Konser musik
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • Nada tunggu telepon Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • Pusat rekreasi
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
Terus bayar royaltinya berapa? 
Macem-macem guys, karena yang menetapkan nominalnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). FYI, anggota dari LMKN adalah para pencipta dan pemilik hak terkait. Nah berdasarkan keterangan di website LMKN, rincian harganya adalah:
  • Pusat rekreasi: Rp 6 juta per tahun untuk tempat di dalam ruangan tanpa tiket.
  • Supermarket, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga, dan ruang pameran ditetapkan sebesar:
    • Rp4.000 per meter untuk luas 500 meter persegi,
    • Rp3.500 per meter untuk 500 meter persegi,
    • Rp3.000 per meter 1000 meter persegi,
    • Rp2.500 per meter untuk 3.000 meter persegi, dan
    • Rp2.000 per meter untuk 5.000 meter persegi.
  • Hotel tergantung berapa kamar:
    • 1 – 50 Kamar:  Rp2juta per tahun
    • 51 – 100 Kamar:  Rp4juta per tahun
    • 101 – 150 Kamar:  Rp6juta per tahun
    • 151 – 200 Kamar:  Rp8juta per tahun
    • Di atas 201 Kamar:  Rp12juta per tahun.
  • Restoran:  Rp60 ribu per kursi per tahun
  • Bar:  Rp180 ribu per meter persegi per tahun
  • Diskotek:
    • Rp250 ribu per meter persegi per tahun untuk pencipta,
    • Rp180 ribu per meter persegi per tahun untuk hak terkait.

But like… emangnya dulu nggak ada royalti? 

Menurut Aspija (Asosiasi Radio) dan Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI) sebenernya dari dulu sampai sekarang nggak ada transparansi soal royalti. Jadi, banyak pihak yang nggak tahu apakah royalti sampe ke musisi, pencipta lagu, dan pemilik hak milik lagu atau nggak.
 
I bet musicians are happy?
Of course, banyak musisi yang happy terkait kebijakan ini. Salah satu contohnya adalah penyanyi Iwan Fals yang bilang, “Ya Alhamdulillah lah” atas kebijakannya. Selain itu, musisi Piyu juga menilai kalau peraturan ini terlambat, mestinya udah dari tahun 2016 lalu keluarnya, tapi menurutnya peraturan ini tetap perlu.
 
Any other comments? 
Yes. Respons yang berbeda didapat dari para pemilik café, bar, pub, club, hotel dll. Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono bilang bahwa doi menyayangkan penerbitan aturan tersebut di tengah masa krisis pandemi Covid-19. Hal ini karena para pengusaha hotel dan restoran saat ini masih kesulitan untuk berjuang bangkit kembali. Selain itu, beliau juga bilang bahwa aturan ini sebenernya udah ada dari lama, cuma kalo sekarang diatur lagi, momentumnya kurang pas karena lagi dalam kondisi pandemi.
Advertisement