Pemerintah Resmi Memberlakukan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

337

For when you’re still planning to mudik…

Maybe you shouuuuld rethink. 

 
Why? 
Karena udah resmi nih, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, termasuk pengetatan larangan mudik. Hal ini berlaku untuk semua bentuk transportasi, yaitu darat, udara, dan laut.
 
What? Sejak kapan? 
Adapun larangan mudik lebaran berlaku pada 6 – 17 Mei 2021, sedangkan pengetatan larangan mudik Lebaran udah dimulai per 22 April 2021 kemarin dan bakal berlaku sampai 24 Mei nanti. Lebih detailnya, pengetatan ini dilakukan pada H-14 (22 April – 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei).
 
What do you mean? 
Jadi, larangan mudik lebaran itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy adalah kita benar-benar dilarang untuk mudik dan nggak boleh keluar dari daerah tempat kamu berada saat ini, selama periode tersebut. Adapun peraturan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat di Indonesia. Tapi, ada pengecualian juga sih gengs.
 
Apa pengecualiannya? 

Pengecualian berlaku untuk dua kategori, yaitu kendaraan di sektor logistik (truk-truk gitu) dan orang-orang yang punya emergency matters like, ada keluarga yang sakit, keluarga meninggal, ibu hamil, dan kepentingan persalinan. Jika kamu termasuk dalam salah satu kategori di atas, kamu bisa mendapatkan pengecualian dengan melengkapi beberapa syarat as follows

  • Surat izin perjalanan tertulis:
    • bagi ASN/ pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dari atasan,
    • bagi karyawan dari pimpinan perusahaan
    • bagi pekerja informal dari Kepala desa/lurah dan identitas calon pelaku perjalanan
  • Surat keterangan negatif covid-19, ada tiga alternatif:
    • RT-PCR: sampel maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan
    • Rapid Test Antigen:  Ini maksimal 2×24 sebelum berangkat
    • Advertisement
    • Tes GeNose C19:  sampelnya maksimal diambil pada 1x24jam sebelum berangkat.
    • Syarat ini nggak berlaku untuk anak-anak di bawah lima tahun.
Oh I see, kalau pengetatan berarti masih boleh pergi-pergi? 
Betul, tapi tetap ada beberapa aturan yang harus dipenuhi, yhaaa namanya juga aturannya diperketat.
 
OK…berarti apa aja tu aturan syaratnya?
Well, di antaranya adalah kamu harus punya hasil tes Covid-19 yang dilakukan maksimal 1x24jam. Terkait hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga bakal melakukan tes acak di beberapa titik untuk memastikan bahwa para pelaku perjalanan punya hasil tes. Selain itu, pemudik yang dinyatakan negatif corona, tapi punya gejalanya, harus melakukan isolasi mandiri dan melakukan tes diagnostik covid-19.
 
Ah… tapi beneran dijagain ga neeeh?
Beneran guys. Minggu lalu aja, Dirlantas Polda Metro Jaya bilang bahwa pihaknya udah menyiapkan 1.313 personel untuk menjaga 14 pos penyekatan di wilayah Jabodetabek dan 31 titik pengamanan berlapis. Hal ini tentunya dilakukan untuk memastikan nggak ada warga di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang mudiqqqq.
 
Oh gitu, anything else? 
Menurut Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, kebijakan ini diambil demi mencegah penyebaran covid-19 dan menjaga keselamatan bangsa Indonesia. Pak Doni juga mengatakan bahwa karena adanya aturan ini angka warga yang bilang mau mudik turun dari yang awalnya di 33 persen warga jadi tujuh persen. Selain itu, Pak Doni menghimbau supaya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement