Kerugian Masyarakat Karena Investasi Illegal Mencapai Rp114,9 Triliun Sejak Tahun 2011 Sampai Sekarang!

364

For when you’re planning to invest your money…

Hati-hati investasi bodong.
 
Kenapa emang?
Karena menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat karena investasi illegal itu gede banget, yakni mencapai Rp114,9 triliun sejak tahun 2011 sampai sekarang!
 
Whoaa that much? 
Yep. FYI, selama tahun 2020, SWI udah menghentikan dan menutup 390 investasi illegal, dan 1200 financial technology (fintech) bodong.  Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, meskipun udah ada yang ditutup, namun praktik investasi illegal masih muncul terus karena banyak masyarakat yang percaya.
 
Go on… 
Terkait hal ini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito juga mengatakan bahwa maraknya penipuan ini juga dikarenakan banyak masyarakat yang gampang dibujuk kalau diiming-iming keuntungan yang tinggi banget. Dalam kesempatan yang sama, Pak Sardjito memberi contoh kasus di Depok, di mana pelaku penipuannya adalah orang yang nggak lulus SMA, sementara itu korbannya udah berpendidikan tinggi.
 
No…
Yep, Pak Sardjito juga bilang bahwa investasi ilegal ini bisa banyak banget karena keterbatasan wewenang OJK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.  Terus, sekarang juga semakin banyak modus-modus untuk menipu korban.  Namun, OJK, Kementerian Perdagangan, atau Bappebti nggak punya wewenang untuk menindaklanjuti.
Advertisement
 
So what now?
Well, jadinya kamu harus lebih hati-hati kalau dapat tawaran investasi dengan keuntungan yang nggak masuk akal atau nggak wajar dalam waktu yang cepat. Terus, sistem bonus member get member juga adalah salah satu ciri investasi bodong.
 
I see, anything else? 
Hati-hati juga sama lembaga investasi yang memanfaatkan tokoh masyarakat, agama, atau public figure untuk menarik minat kita ikutan investasi ke mereka. Selain itu, kalau mereka jelasin produknya nggak ada risiko (risk free), pikir-pikir lagi ya gengs. Dan terakhir, jangan lupa cek legalitas lembaganya di website OJK, kalau nggak ada, berarti kemungkinan besar lembaga tersebut adalah penipu investasi bodong.
Advertisement