Kapolri Cabut Surat Telegram tentang Peliputan Media Massa di Lingkungan Polri

407

Who’s more indecisive than you when deciding what’s for lunch?

Kapolri.

Kenapa emang?
Karena kebijakannya ganti-ganti gengs, dan kali ini kita bahas soal telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang peliputan media massa di lingkungan Polri.
 
Tell me.
Jadi Senin lalu, Pak Kapolri menerbitkan telegram yang mengatur supaya media nggak menyiarkan tindakan kepolisian yang kelihatan arogan dan melakukan kekerasan. Tapi, kegiatan kepolisian yang tegas dan humanis boleh banget disiarin. In their words: “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.” Adapun telegram ini ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas di tanah air.
 
What?
Yep. Selain itu, telegram Kapolri ini juga meminta supaya nggak ada rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka. Telegramnya juga berisi tentang kode etik jurnalistik, misalnya tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Terus, wajah dan identitas korban disamarkan, termasuk keluarga korban kejahatan seksual dan pelakunya.  Adegan bunuh diri juga nggak boleh ditayangin, juga adegan-adegan tawuran atau perkelahian.
 
Terus terus…
Terus, proses penangkapan pelaku kejahatan juga nggak boleh melibatkan media dan nggak boleh disiarkan secara langsung. Finally, tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak juga nggak boleh ditayangin secara detail.
 
But, why though?  
Karena menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, telegram ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri di daerah. Jadi menurut beliau, ya telegram ini merupakan petunjuk dan arahan aja neh, kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan supaya lebih profesional dan humanis.
Advertisement
 
Any comments on this? 
Yes, from Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Terkait telegram ini, AJI menyampaikan kecamannya karena dinilai dapat menghalangi kerja media massa. Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim juga bilang bahwa ada poin-poin yang sangat berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Menurutnya juga, aparat kan sering jadi pelaku kekerasan terhadap masyarakat, termasuk ke para jurnalis. Jadi, yha mending Pak Kapolri fokus menertibkan anak buahnya aja, supaya nggak melakukan kekerasan, bukan justru membatasi media. Karena itulah, AJI juga meminta agar telegram tersebut dicabut.
 
I wanna hear it from the police, tho…
Yes, terkait munculnya pro dan kontra di masyarakat ini, Mabes Polri langsung mengklarifikasi bahwa penerbitan telegram tersebut hanya untuk media internal di Polri. Jadi, isi telegramnya nggak bakal mengganggu kegiatan peliputan media massa di lingkungan kepolisian. Terkait hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa telegram ditujukan untuk pengemban fungsi kehumasan Polri di kewilayahan, khususnya untuk media yang di bawah Divisi Humas Polri.
 
So, what now?
Well, ternyata telegramnya cuma berumur sehari guys, karena Kapolri akhirnya mencabut surat telegram tersebut kemarin sore. Adapun rujukan pencabutan ini adalah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan juga munculnya multiftafsir di masyarakat.
Advertisement