Hukum Syariah, Beberapa Bank Nasional Akan Keluar dari Aceh Tahun Ini

411

Who’s saying goodbye?

Conventional Banks, to Aceh.
 
Really? 
Yep. Beberapa waktu terakhir ini, diketahui ada beberapa bank nasional yang bakal ‘keluar’ dari Aceh per tahun ini. Adapun beberapa di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin.
 
What? Why?
Karena ada peraturan baru di Provinsi Aceh gengs. Jadi sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus, Aceh memang memiliki wewenang untuk bikin berbagai kebijakan daerahnya sendiri, dan salah satu aturan barunya adalah tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku per tanggal 4 Januari 2019 lalu.
 
OK… isi aturannya apa?
Isinya adalah menyatakan bahwa lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip syariah. Menurut aturan tersebut juga, kebijakan ini diberlakukan supaya perekonomian Aceh semakin Islami. FYI guys, kebijakan ini berlaku bagi setiap orang, badan usaha, dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, termasuk dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.
 
Berarti bank aja nih?
Nggak juga. Aturan ini berlaku buat asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, pegadaian syariah, koperasi pembiayaan syariah dan sejenisnya. Terus juga untuk lembaga pembiayaan syariah, anjak piutang syariah, lembaga keuangan mikro syariah, teknologi finansial syariah, serta lembaga keuangan non-bank syariah lainnya.
 
I see, go on… 
Ok, back to topic.  Jadi, semua layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh cuma bank dan produk yang berdasarkan hukum syariah/Islam. This means, bank-bank konvensional udah nggak bisa  beroperasi di sana.
Advertisement
 
Hmm..beneran nggak boleh banget? 
Iya.  Peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi bank-bank konvensional yang tetap beroperasi di sana, seperti denda, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, sampai izin usahanya dicabut.  That’s why, seluruh bank konvensional dikasih waktu untuk menaati aturan/qanun tersebut mulai awal 2019 sampai akhir 2021 ini. In other words, bank konvensional punya waktu sampai akhir tahun ini untuk cabs dari Aceh.
 
Terus nasib bank-banknya gimana? 
Well, BRI bakal menutup 11 kantor cabangnya di Aceh di tahun ini.  Terus, BNI juga bakal menutup 32 kantor cabangnya, dan Bank Mandiri bakal menutup 47 cabangnya yang ada di Aceh.  Ketiga bank ini bakal mengganti layanannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).  FYI, ketiga bank ini mempunyai layanan syariah yang udah digabung menjadi BSI per bulan Februari kemarin.
 
Oh gitu, anything else? 
Bank CIMB Niaga juga menutup dua kantor cabangnya dan fokus ke anak perusahaannya, yaitu kantor cabang CIMB Niaga Syariah.  Meanwhile, Bank Panin memilih untuk benar-benar menutup semua cabang yang ada di Aceh. Padahal, mereka sebenarnya punya layanan syariah juga, yaitu Bank Panin Dubai Syariah.
Advertisement