Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Menggelar Aksi Protes untuk Menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) Dibayar Secara Penuh

413

For when you realllly look forward to receiving your THR…

Here’s some updates.
 
Tell me. 
Jadi kemarin, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru aja menggelar aksi protes di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk menuntut supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar secara penuh.
 
Lho? Emangnya nggak dibayar penuh? 
Dibayar sih, tapi ada keringanan buat perusahaan dalam bayar THR-nya. Jadi sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan THR di tahun 2021 ini untuk pekerja atau buruh di perusahaan. Nah, di dalam surat tersebut pemerintah mewajibkan perusahaan untuk bayar THR secara penuh maksimal H-7 sebelum lebaran. Namun, pemerintah juga memberi kelonggaran untuk perusahaan yang terkena dampak covid-19, yaitu pembayaran maksimal H-1 lebaran.
 
Go on… 
Nah, pemerintah juga memberi kelonggaran ke perusahaan yang nggak bisa bayar THR H-7 Idul Fitri. Adapun soal kelonggaran ini, manajemen perusahaan didorong untuk ngobrol baik-baik sama karyawan untuk menentukan solusi. Terus ketika dialog digelar, perusahaan wajib memberi laporan keuangan ke karyawannya. Selanjutnya, kalau udah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, maka mereka harus melaporkan kesepakatan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 hari Raya Idul Fitri.
 
Got it. Now tell me more about the protest again?
Jadi dalam menggelar aksinya kemarin, Massa buruh KSPI melakukan long march ke gedung Mahkamah Konstitusi dengan beberapa tuntutan.  Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono mengatakan bahwa mereka menuntut agar perusahaan harus bayar THR secara penuh, bukan dicicil. Mereka juga meminta pemerintah untuk lebih mengawasi prakteknya di lapangan karena kenyataannya, masih banyak THR dari tahun 2020 lalu yang belum dibayar. Selain tentang THR, mereka juga meminta adanya pencabutan UU Cipta kerja. Mereka mendesak hakim MK untuk membatalkan UU tersebut, khususnya yang bagian ketenagakerjaan.
 
Any response from Bu Menteri?
Ada. Kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Bu Ida Fauziyah, emang di tahun ini, pengusaha nggak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. Bu Ida bilang, THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya. Lebih jauh, beliau juga menyebut bahwa pemerintah udah ngasih berbagai bantuan dan keringanan pada para pengusaha, jadi yhaaa perusahaan diminta komitmennya untuk bayar THR.
 
Ok. Anything else? 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memprediksi kalau total uang yang muter di pasar bisa sampai sekitar Rp 215 triliun dari pembayaran THR perusahaan. Dengan cairnya THR ini, Pak Airlangga juga berharap kalau dananya bisa mendorong konsumsi masyarakat, hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Advertisement