For when you’ve just crossed out one of your priorities…
Ok. Jadi gengs, revisi UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) udah fix nih, nggak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Padahal dulu Jokowi bilang kalau UU-nya bermasalah ya revisi aja.
But not so good news buat kamu-kamu yang berharap supaya UU ITE ini beneran masuk prioritas buat direvisi, karena kemarin, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi UU ITE belum masuk Prolegnas karena masih dikaji sama pemerintah. Lebih jauh, Willy bilang bahwa surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang UU ITE aja udah cukup efektif.
Jadi, sesuai arahan Pak Jokowi pas heboh soal ‘kritik pemerintah’ tadi, Kapolri udah nerbitin surat edaran nomor tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Isinya tentang pedoman bagaimana menangani kasus-kasus UU ITE. Intinya sih, Polri disebut bakal lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Selain itu, kepolisian juga bakal mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police and virtual alert.