Presiden Joko Widodo Resmi Membuka Izin Investasi Industri Miras di Indonesia Tuai Pro & Kontra

446

OK. Now let’s talk about…booze.

AKA alkohol.
 
OK. What about it? 

Jadi sekitar minggu lalu, Presiden Joko Widodo resmi membuka izin investasi untuk industri miras (minuman keras) di Indonesia. Terus this decision got people like “whaaaaat?”

 
Iya, seriouslyyyyy?
Yep. Jadi keputusan Pak Jokowi ini tertuang di Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu. In a nutshell, Perpres ini membuka semua bidang usaha untuk kegiatan penanaman modal, termasuk industri miras baik dalam skala besar atau kecil. FYI guys, aturan ini juga merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker yang disahkan tahun lalu.
 
Tell me more!
OK. Jadi emang dalam melakukan penanaman modal terkait miras ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, investasinya hanya bisa dilakukan di empat provinsi aja, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Sedangkan kalo mau dilakukan di luar empat provinsi tadi, maka para investor harus dapet izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tergantung juga sama usulan gubernur setempat.
 
Terus…
Terus diatur juga nih, gimana cara investasinya. Jadi dalam melakukan penanaman modal miras ini, maka industrinya bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terus kalo investasinya datang dari asing, maka nilainya boleh lebih dari Rp10 miliar di luar itung-itungan tanah dan bangunan. Selain itu, pihak investor asing juga wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
 
Hmmm terus? 
Selain soal investasi miras, Pak Jokowi juga ngebolehin investasi bagi perdagangan eceran miras dengan syarat-syarat tertentu. FYI, menurut Kementerian Keuangan, secara total, jumlah cukai industri miras per Januari 2021 adalah Rp250 miliar, atau minus 15,18 persen secara tahunan (yoy).
 
Bentar, emang sebelumnya investasi miras ga boleh ya di Indonesia?
Yha ga boleh. Jadi sebelumnya, investasi di usaha minuman yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan mengandung malt itu masuk dalam bidang usaha tertutup investasi. Artinya, jenis bisnisnya itu dilarang untuk kegiatan penanaman modal, karena didasarkan pada kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. Nah awalnya, investasi di bidang alkohol termasuk ke tertutup investasi, namun seiring dengan terbitnya aturan ini, yha nggak lagi.
 
I see. Tapi usaha yang tertutup investasi masih ada?

Masih, tapi tinggal enam jenis lagi, yakni bisnis budi daya/industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Advertisement
 
Well, balik lagi ke miras, I believe people have a say.
Of course. Mayoritas kelompok organisasi Islam menolak aturan ini. Misalnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang bilang kalau aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih mentingin pengusaha dibanding kepentingan rakyat. Terus dua organisasi Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga kompak menolak, dengan alasan bahwa emang minuman beralkohol itu haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, dan yang meminumnya. Penolakan juga datang dari beberapa partai Islam kayak PPP dan PKS yang menilai bahwa kebijakan tersebut kontraproduktif dengan tujuan presiden untuk membangun sumber daya manusia.
 
Is that all? 
Nope. Ga cuma dari organisasi Islam, #teamdisagree juga diisi oleh ekonom, salah satunya ekonom Indef Bhima Yudhistira yang menilai bahwa sebenarnya efek negatif dari investasi miras justru lebih besar ke depannya karena penjualannya diperkirakan menyasar ke seluruh Indonesia. Selain itu, kontribusi cukai dari minuman beralkohol juga relatif kecil. Selain itu, hal ini juga nggak sejalan sama rencana pemerintah yang mau mengembangkan investasi di sektor halal.
 
I believe we got #teamagree…
Yep, itu juga ada. Dukungan untuk kebijakan ini di antaranya datang dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) yang bilang bahwa untuk kebijakan yang udah diambil pemerintah, maka asosiasi siap dukung. Terus ada juga Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang menyebut bahwa justru dengan adanya aturan ini, maka para petani Cap Tikus (jenis minuman beralkohol tradisional dari Sulut) bisa bernapas lega, karena kini, usahanya bisa mendapat legalitas hukum.
 
Got it. Anything else? 
Terkait kontroversi ini, BKPM berencana untuk melakukan koordinasi dengan MUI mengenai penerbitan izin investasi miras di daerah. Menurut Deputi Deregulasi Penanaman Modal, BKPM Yuliot, hal ini dilakukan demi memperketat penerbitan rekomendasi kepala daerah terkait penanaman modal di industri miras ini. BKPM juga berencana melakukan audiensi dengan MUI dan pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.
Advertisement