Penerapan Sistem Tilang Elektronik Baru Saja Diresmikan

425

For when you’ve been using your phone while driving…

Beware of Tilang Elektronik.

 
Gimana gimana?
Yep, jadi gengs, kemarin banget nih, Kapolri Jenderal Pol Listyo SIgit Prabowo baru aja meresmikan penerapan sistem tilang elektronik di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan.
 
Tell me more. 
OK. Jadi tilang elektronik aka Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini merupakan  program penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi.  Jadi, kalau kita melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap basah sama ‘kamera tilang’, siap-siap aja nerima surat tilang, gengs.  Menurut Pak Kapolri, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
 
Seriuus? Ada di mana aja? 
So far, ada 12 Polda (setingkat provinsi) yang menerapkan sistem tilang elektronik ini gengs, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.  Terus, secara keseluruhan ada 244 ‘kamera tilang’ yang dipasang di 12 daerah tersebut.
 
Where exactly? 
Nggak dikasih tahu juga si, namanya juga ditilang. Tapi kalo jumlahnya sih dikasih tahu, kayak di Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa TImur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10titik) dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik) Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).
 
Got it. Terus cara kerjanya gimana?

Here’s how: 

  • Pertama, kalo emang melanggar lalu lintas, kamera tilang/CCTV di jalan bakal secara otomatis menangkap aksimu dan mengirimkan buktinya ke petugas.
  • Kedua, polisi bakal melakukan identifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data pemilik.
  • Advertisement
  • Ketiga, petugas bakal mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.
  • Keempat, warga yang dapat surat tilang harus mengkonfirmasi via website yang ditulis di suratnya, atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.  Konfirmasinya harus dilakukan dalam waktu delapan hari, dan kalau gagal konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kita akan diblokir sementara.
  • Kelima, kalau berhasil konfirmasi, kamu akan menerima email tentang pasal apa aja yang dilanggar dan tempatnya di mana. Selain itu, ada informasi juga tentang berapa dendanya, sekaligus bagaimana cara bayarnya, yaitu via BRIVA (BRI Virtual Account). Terus, kamu juga nggak harus ikut proses persidangan, namun tinggal bayar dendanya aja langsung juga gpp (batas waktunya 15 hari setelah tanggal pelanggaran).

Got it. Btw, pelanggaran apa aja yang dicatat sama kamera tilangnya?
Menurut Pak Sigit sih ada at least 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau sama kameranya. Adapun pelanggarannya termasuk: pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan hp, pelanggaran melawan arus, pelanggaran nggak pake helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran nggak pake seat belt, dan pembatasan jenis kendaraan tertentu.

 
Banyak ugha ya…anything else? 
Well, selain untuk memantau pelanggaran lalu lintas, ternyata sistem ini juga dapat jadi bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya. Adapun tahap kedua penerapan tilang elektronik bakal dilakukan pada 28 April 2021 di 10 Polda lainnya.
Advertisement