Kata WALHI tentang Limbah Batu Bara dan Kelapa Sawit yang Dikeluarkan dari Daftar Limbah B3

589

What’s made everyone raise their eyebrows?

The new waste regulation.

 
What about it?
Jadi per minggu lalu, Presiden Jokowi udah secara resmi mengeluarkan limbah batu bara dan kelapa sawit dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
 
And that means…
Yha jadinya limbah dari kedua jenis industri tadi dinilai nggak berbahaya dan bisa dimanfaatkan lagi. Padahal menurut Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), limbah-limbah itu harusnya tetap berada dalam daftar B3 karena mengandung zat-zat yang berbahaya buat lingkungan dan masyarakat. FYI guys, aturan tersebut masuk di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, which is aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja.
 
But like, how did we get there?
Ok.  First, jadi tahun lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memang mengusulkan supaya limbah FABA aka abu dari hasil proses pembakaran batubara di PLTU, boiler, dan tungku industri dikeluarin dari daftar limbah B3.  Alasannya, abu itu memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan di PP no.101 tahun 2014, dan bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku pengganti semen, jadi sebenarnya nggak termasuk limbah B3. Terus, menurut mereka juga, peraturan ini sama kayak negara-negara lain like Amerika Serikat, China, India, Jepang, dan Vietnam.
 
Pengganti semen?
Yep. Jadi kata Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida, FABA itu sebenarnya bisa dimanfaatin sebagai coneblock, semacam pengganti semen, paving block, atau campuran bahan konstruksi. Namun di Indonesia, FABA jarang banget dipakai untuk hal-hal tersebut, in fact, cuma sekitar hampir satu persen pemanfaatannya. Meanwhile, kalau di negara lain, FABA itu bisa dimanfaatkan sampai antara 44,8 persen – 86 persen.
 
I see, terus? 
Terus ya akhirnya Pemerintah setuju sama Apindo, dan ngeluarin PP nomor 22 tahun 2021 tadi. Selain itu, alasan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sih, ketika FABA masuk dalam kategori limbah B3, maka akan sulit dimanfaatkan di tengah biaya pengelolaan yang besar. Hal senada juga disampaikan sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bilang bahwa keputusan ini diambil setalah melalui kajian. Selain itu juga, FABA beneran bisa dimanfaatin sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang.
 
I also heard things about limbah sawit?
Yep. Selain soal limbah batubara, PP itu juga membahas tentang limbah sawit. Usulan tersebut disampaikan oleh Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
Advertisement
 yang menurut mereka, limbah hasil penyulingan aka Spent bleaching earth (SBE) juga dianggap sebagai limbah non-B3 aka nggak berbahaya. Padahal menurut penelitian LIPI, limbah sawit juga bahaya banget karena bisa merusak air, tanah, hingga udara.
 
So, anyone says “Disagree!”?
Of course. WALHI menilai bahwa PP ini berbahaya banget karena kok limbah batubara dan sawit malah boleh dipakai untuk apa aja? This is worrying ‘cause limbah-limbah yang termasuk dalam kategori B3 adalah pemicu penyakit kanker karena mengandung zat-zat karsinogenik.  Menurutnya, kalau emang FABA dan SBE ini mau dimanfaatin untuk hal lain, ya harus diuji dulu, bahaya atau nggaknya.
 
Terus…
Terus protes juga datang dari warga sekitar yang tinggal di dekat lokasi PLTU. Mereka jadi terganggu kehidupannya karena abu pembakaran yang bikin sakit karena menghirup abu industri (kayak paru-paru hitam, kanker paru, dan kanker nosofaring) dan merusak lingkungan (abunya masuk ke air hingga mencemari air, dan melayang di udara hingga masuk ke rumah-rumah). Finally, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga punya usul nih, buat Pak Jokowi. In their words: usul Pak Presiden dan juga yang di Istana, coba berkantor di dekat PLTU batu bara, coba hirup abu batu bara apakah itu limbah B3 atau bukan. Lalu, lihat juga masyarakat sekitarnya mengalami sesak nafas, dan paru-parunya ada yang bolong karena abu ini.”
 
I see, anything else? 
Beberapa pengamat bilang kalau aturan ini justru bakal jadi ancaman hambatan investasi masuk ke Indonesia.  Hal ini karena sekarang para investor udah peduli banget soal investasi yang ramah lingkungan, aka ESG (Environmental, social, and governance).  Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, tren investasi sekarang udah beda sama tren investasi zaman bahela like tahun 1970-1980-an.  Menurutnya, sekarang trennya investasi ke arah melindungi lingkungan, jadi ya peraturan ini bakal bikin para investor nggak jadi invest di Indonesia karena risiko reputasinya tinggi.
Advertisement