Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Perumahan

471

For when you’ve been saving to buy a new car…

Get excited.
Karena kemarin, Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani Indrawati baru aja mengumumkan insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan.
 
I feel like I am gonna love what I am reading.
You are. Jadi dalam keterangannya kemarin, Bu Ani bilang bahwa kalo kamu beli rumah dengan harga di bawah 2 Milyar, maka kamu nggak perlu bayar Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebanyak 100% aka gratis. Terus kalo harga rumahnya dari 2 Milyar sampe 5 Milyar, maka pajaknya ditanggung pemerintah 50%, meaning kamu cuma perlu bayar 50%-nya aja.
 
Masih jauh dari budget but OK lah…
Rite. Nah menurut Bu Ani, insentif ini diberikan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, karena sektor perumahan ini termasuk yang paling terdampak oleh pandemi. Padahal, sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, kayak produksi semen, pasir, cat, kasur, mebel, dll. Karenanya, perumahan butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
 
I see…
Nah guys, kalo emang kamu udah ada budget buat beli rumah nih, yaudah jangan lama-lama karena insentif ini cuma berlaku enam bulan aja, yaitu sejak Maret sampe Agustus mendatang. Selain itu, Bu Ani juga menyebutkan bahwa insentifnya akan diberikan buat rumah yang di periode tadi udah diserahterimakan secara fisik. Artinya, tu rumah emang udah ada di pasar. Terus, insentifnya juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun untuk satu orang, dan rumahnya nggak boleh dijual lagi dalam jangka waktu satu tahun.
Advertisement
 
Paham…
Good, now let’s move on to….cars. Dalam kesempatan yang sama, Bu Ani juga menjelaskan bahwa ada insentif nih guys kalo kamu mau beli mobil baru. Adapun insentifnya berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di angka nol persen. Namun yha emang sih, dengan adanya insentif ini, harga mobil barumu bisa turun hingga jutaan, namun ternyata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dari segi CC dan komponen lokal yang terkandung. Intinya, nggak semua mobil bisa dapet insentif ini guys. Nih, cek mobil-mobil apa aja yang memenuhi syarat untuk insentifnya!
 
Kalo insentif mobil, kapan masa berlakunya?
Ada beberapa periode. Jadi mulai Maret ini sampai Mei 2021, PPnBM-nya dibebaskan 100 persen. Terus, bulan Juni – Agustus 2021 PPnBM-nya dikurangin 50 persen, terus pada periode September sampai Desember jadi 25 persen aja.  Selain itu, Kemenkeu juga lagi merancang pemberian insentif untuk kendaraan listrik, tapi ini kemungkinan berlaku di akhir tahun 2021.
 
Got it. Anything else I should know?
FYI, insentif ini udah masuk ke dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha dengan total budget sekitar Rp58,46 triliun. Adapun bagiannya adalah untuk PPnBM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah adalah Rp2,99 triliun, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah adalah Rp 5 triliun.
Advertisement