Gubernur Sulawesi Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

381

For when you’ve been hearing about Gubernur Sulsel over the weekend…

Here’s your update. From A to Z.

 
Ok. Jadi kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baruuuuu aja menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap (gratifikasi) proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel.
 
Give me all the background.
Ok. Jadi awalnya Jumat lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) *versi Pemprov Sumsel: Bukan OTT, tapi dijemput secara baik-baik* terhadap lima orang, yaitu:
  • Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER),
  • Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS),
  • Supir Agung Sucipto (inisial N),
  • Supir keluarga Edy Rahmat (inisial IF), dan
  • Ajudan Nurdin Abdullah (inisial SB)
dan tentunya, Pak Gubernur sendiri aka NA.
 
Kok bisa?
Karena awalnya, KPK emang mendapat informasi dari masyarakat tentang kemungkinan ER sebagai orang kepercayaan Pak Gubernur bakal menerima uang sekitar Rp 2M dari kontraktor yaitu AS demi meng-goalkan proyek-proyeknya. Nah terus malem itu dipantau terus deh pergerakan para tersangka, mulai dari janjian di restoran, mobilnya iring-iringan, ngasih proposal proyek, sampe koper berisi duitnya dipindahin dari mobil ke yang ngasih ke yang menerima. Terus, sekitar jam 12 malem, KPK melakukan pengamanan atas para tersangka tadi dan ditemukan barang bukti sejumlah Rp 2M dalam koper yang ada di rumah dinasnya ER. Abis mengamankan orang-orang tadi, tim KPK kemudian mendatangi Pak Gub untuk dijemput.
 
Emang ini untuk proyek apa?
Proyek wisata gitu guys di Bira, Sulawesi Selatan (JUJUR sih emang bagussss banget pantainya). Jadi menurut Ketua KPK Pak Firli Bahuri, emang udah ada pertemuan antara para tersangka sejak awal bulan lalu di Bulukumba untuk membahas proyek wisata Bira. Intinya sebagai pengusaha, AS ingin dapet proyek pengembangan Bira, dan hal itu udah disetujui sama Pak NA. Selanjutnya ya udah ada nego-nego dll dan akhirnya diserahkanlah Rp 2 M tadi.
Advertisement
 
I see…
Nah masih kata Pak Firli guys, diduga bahwa uang yang diterima Pak NA totalnya bukan hanya Rp 2 miliar, tapi mencapai Rp 5,4 miliar. Angka ini didapat karena diduga, Pak NA nggak hanya mendapat uang dari AS, tapi juga dari sejumlah kontraktor lain. Totalnya yha nyampe Rp 5,4 M tadi.
 
OMG…
Yep, Abis diamankan, Pak Gub, ER dan AS kemudian dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu kemarin melalui konferensi pers KPK di YouTube. Kata Firli, Pak Gub dan ER ditetapkan sebagai tersangka karena udah melanggar aturan terkait korupsi, yaitu karena menerima suap.
 
Now what’s next?
Well, sekarang sih Pak NA lagi ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan beliau akan ada di sana selama 20 hari ke depan. Mereka juga bakal menjalani isolasi mandiri dulu untuk menghindari penularan Covid-19.
 
Any words from Pak Gub?
Yep, terkait kasus yang menjeratnya ini, Pak NA bilang bahwa doi nggak tahu menahu. In his words: “Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah.” Selain itu, Pak NA juga bilang bahwa beliau ikhlas menjalani hukuman dan minta maaf juga.
 
OK. anything else? 
Well, Pak Gubernur sih membantah melakukan korupsi, namun KPK bilang bahwa mereka punya bukti yang kuat. Meanwhile, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, sembari Pak NA ditahan di KPK. Menurut Andi, penunjukan ini hanya sementara aja, supaya pelayanan publik harus tetap berjalan.
Advertisement