Sekolah Negeri Dilarang Atur Seragam Siswa Berdasarkan Agama

679

Who finally agrees on the dress code?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
 
They agree to wear pink on Wednesdays?
Dude they’re not The Plastics. Instead, mereka kemarin baru aja setuju untuk mengeluarkan aturan yang melarang pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk mengatur seragam atau atribut siswa yang berhubungan sama agama. Persetujuan ini dituangkan dalam SKB Surat Keputusan Bersama ketiganya yang diumumkan melalui akun YouTube-nya Kemendikubud kemarin.
Where does this rule come from?
Well, remember
 kasus siswa di Padang yang nonmuslim namun diminta pakai jilbab oleh pihak sekolah? If not, then you can catch up here.  Nah, gara-gara kasus tersebut, tiga menteri di atas tadi akhirnya memutuskan aturan bersama yang intinya, in a nutshell, menyatakan bahwa sekolah maupun pemerintah daerah nggak boleh ngatur seragam siswa berdasarkan agama. Jadi kalo soal atribut agama yang dipake di seragam, itu nggak boleh dipaksa, namun juga nggak boleh dilarang pemakaiannya.
Why? 
Karena menurut Mas Menteri, keputusan pakai seragam sekolah yang berkaitan ke agama, kayak kerudung, itu adalah hak setiap siswa, orangtua dan guru secara individu, bukan sekolah. Jadi, terserah sama si siswa dan si guru apakah mereka mau pake baju lengan panjang atau nggak, atau pakai kerudung atau nggak.
I see, emang ada aturan yang mewajibkan gitu? 
Yes, ternyata ada gengs. Contohnya ya di Padang itu, di mana ada Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005 tentang seragam yang harus pake jilbab.  Aturan tersebut berlaku untuk siswa dari tingkat SD sampai SMA di Kota Padang. Instruksi tersebut ditujukan ke Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Departemen Agama, Ketua DMI, Camat dan Lurah se-kota Padang.
Advertisement
So it’s been around since…2005?
Yap, emang kebijakannya udah berlaku lama banget. Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidik dan Guru (P2G), pemerintah pusat kayak Mendagri dan Mendikbud sebelumnya juga salah karena peraturan tersebut selama ini udah ada dan cuma dibiarin aja. Artinya pemerintah pusat juga telah melakukan ‘pembiaran’.
I see, terus gimana? 
Well, sekarang baru deh diatur sama pemerintah pusat bahwa nggak boleh tuh, misalnya, jilbab diwajibkan atau dilarang :’). FYI, SKB ini berlaku di semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali di Provinsi Aceh, secara mereka kan pakai perda syariah.  Terus, kalau ada sekolah negeri yang melanggar, mereka bakal dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.  Sanksinya bisa jadi sekolah tersebut nggak bakal dikasih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuin lain dari pemerintah.
Ok, anything else I should know? 
Yap. Dalam kesempatan yang sama, Mas Menteri juga menyebut bahwa Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut kekhususan agama paling lama 30 hari sejak SKB ini diputuskan, which is in a month.  Ia juga menyebut bahwa bakal ada pengawasan dan pembinaan secara bersama-sama, lintas kementerian dan pemerintah daerah atas penerapan SKB ini.
Advertisement