Jokowi: Kalau UU ITE Dinilai Tidak Adil Ya Revisi Saja

565

For when you’ve been hearing a lot about revision…

Not my skripsi, please.
Iya emang bukan.
 
Terus apa?
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik aka UU ITE.
Juicy. Tell me.
OK jadi belakangan ini, masyarakat negeri +62 lagi diramaikan dengan wacana revisi UU ITE. Penyebabnya, kemarin banget, Presiden RI Joko Widodo bilang bahwa kalo emang UU ITE dinilai nggak adil, ya direvisi aja. Khususnya pasal-pasal karet yang bikin multitafsir.
 
Kok bisa tiba-tiba ngomongin UU ITE?
Yha enggak tiba-tiba juga sih gengs, Udah dari sekitar minggu lalu, lah. Jadi awalnya, Pak Jokowi bilang supaya masyarakat perlu mengkritik pemerintah demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, so masyarakat be like, “xcuse meee?” Karena pada faktanya, belakangan ini mereka yang mengkritik pemerintah kerap kali berurusan hukum, dan dijeratnya yha pake UU ITE tadi. Catch Up! more on the issue here
 
I see. Terus?
Yha and then mantan wapresnya Pak Jokowi, yaitu Pak Jusuf Kalla juga bilang, gimana caranya mengkritik tanpa dipolisikan? Hal ini karena emang udah lumayan banyak kejadiannya, di mana warga menyampaikan kritik kemudian jadi berurusan hukum dengan dijerat UU ITE. Contohnya ada peneliti kebijakan publik Ravio Patra, Gus Nur, Ustaz Maheer, sampe yang paling banyak sih di tahun 2019, jurnalis.
 
Ouch…
Yep, selain itu, data dari Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara/Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) juga mencatat bahwa sejak disahkan pada 2008 hingga 2019, jumlah kasus pemidanaan terkait undang-undang ini mencapai 285 kasus. Angka ini meningkat pada 2020 selama Covid-19 mewabah di Indonesia, yaitu 110 tersangka.
 
Terus gimana?
Terus ya menanggapi permintaan Pak Jokowi untuk dikritik itu, masyarakat juga be like, “Yha cabut dulu UU ITE-nya pak….” itulah makanya, Pak Jokowi bilang UU ITE perlu direvisi kalau memang nggak adil and all that. 
I need a refresher. UU ITE itu emang apa sih?
Jadi UU ITE ini merupakan aturan yang mengatur soal informasi, transaksi elektronik, atau teknologi informasi in general. UU ini udah dibahas sejak era Presiden Megawati di tahun 2003, dan akhirnya disahkan pada tahun 2008, di era Pak SBY. Adapun pengusul dari UU ITE ini adalah pemerintah. Nah dalemnya, UU ini terdiri dari tiga bagian, pertama tentang e-commerce dan ngatur tentang marketplace. Kedua, tentang tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian: konten illegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, sampai pencemaran nama baik. Terakhir, ada lagi sub bagian tentang hacking
Advertisement
, penyadapan, dan gangguan atau perusakan sistem secara illegal.
I see…
Nah kayak yang kamu udah tebak, bagian yang paling sering jadi masalah itu adalah bagian kedua dari UU ITE, yaitu pasal 27 sampai pasal 29. Pasal-pasal ini dianggap pasal karet dan sering digunakan untuk membungkam kritik ke pemerintah.  Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, setidaknya ada sembilan pasal yang bermasalah di UU ITE dan harus direvisi. Beliau juga bilang bahwa pasal 27 – 29 di bab Kejahatan Siber harus dihapus, Details hereFYI guys, masih menurut Damar, UU ITE sekarang ini tuh udah jadi alat politik dan kekuasaan untuk menjatuhkan lawan-lawannya, makanya momentumnya OK banget sih kalo mau direvisi.
 
Terus, jadi direvisi?
Well, kalo dari DPR sih (karena kan berdua tuh yang bahas, pemerintah dan DPR) mereka menyambut baik ya usulan presiden. Menurut Ketua Komisi I DPR (yang ngurusin ITE-ITE-an) Mbak Meutya Hafid, pihaknya sih siap untuk membahas kembali UU ITE, tinggal dari pemerintah aja mengajukan usulannya ke DPR, nanti dibahas deh.

Got it. Anything else I should know?
Terkait pengimplementasian UU ITE ini, Presiden Jokowi juga udah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam menerima laporan ke polisi terkait UU ITE dan bikin aturan tafsiran UU ITE. Menurutnya, “Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.”
Terus kata Kapolri?
Yha setuju. Pak Listyo Sigit juga bilang bahwa penggunaan UU ITE udah nggak sehat, karena aturan tersebut malah menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Terus, beliau juga bilang kalau pihak kepolisian bakal bikin langkah-langkah lanjutan supaya lebih selektif dan dianggap adil oleh masyarakat.
 
Udah pada setuju semua, gas kita?
Advertisement