Distributor Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik Akan Dikenakan Pajak Penghasilan

474

For when you’ve been hearing about pajak pulsa during the weekend…

Iya itu apa sih?

Aturan pajak gengs. Jadi per 1 Februari 2021which is today, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucher.  PMK tersebut udah ditandatangan bu Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu.
Namanya panjang beud. Aturan soal apa si?
Soal pajak yang akan dikenakan ke para distributor pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Adapun pajak yang dikenakan adalah berupa pajak penghasilan sebesar 10 persen.
This is new? During the pandemic?
Nggak juga. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama, aturan pungutan pajak ini bukan hal yang baru, tapi aturannya baru dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) selama ini.
 
Emang sebelumnya gimana?
Jadi gini guys, masih menurut Pak Hestu, sebelumnya, pengenaan PPN untuk barang-barang tadi dikenakan dalam banyak jalur, dimulai dari produsen pulsa, ke distributor besar, ke distributor kecil, hingga konsumen. Nah dengan adanya aturan tersebut, maka PPN-nya hanya dibatasi pada distributor tingkat dua.
Advertisement
 
Maksudnya perusahaan besar aja?
Yeo, jadi pajak itu dipungut ke perusahaan-perusahaan telekomunikasi, like Telkomsel, Indosat, dll. Menurut Pak Hestu, peraturan ini justru memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa supaya mereka nggak perlu memungut PPN dari konsumen. Terus, peraturan ini juga hanya berlaku untuk distributor tingkat dua, which is pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat pertama.
 
Got it.
Yhaa terkait rame-rame ini, Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani kemudian memberikan penjelasan lewat akun Instagramnya. In a nutshell, beliau menjelaskan bahwa nggak ada pungutan pajak baru buat konsumen, meaning, nggak ada perubahan dalam harga pulsa, token, atau vouchernya.
Advertisement