Resmi Dibubarkan: Polri Himbau Warga Tidak Sebar Luaskan Konten FPI

417

What’s something you shouldn’t say in 2021?Front Pembela Islam aka FPI.

What’s going on? 
Ok.  First, udah tau kan? Kalau FPI resmi dibubarin sama Pemerintah per Desember 30, 2020 kemarin?
Oh yea I heard.
Nah menyusul keputusan ini, Kepolisian RI aka Polri kemudian melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial. Larangan ini disampaikan langsung sama Kapolri Idham Azis dalam maklumatnya yang baru aja terbit 1 Januari kemarin.
 
Isi maklumatnya gimana tuh?
Intinya sih meminta masyarakat supaya nggak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang kalo menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Dan kepolisian juga akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
 
I need some background, please…
Well, tentunya kamu udah tahu bahwa minggu lalu, pas kamu lagi siap-siap tahun baruan di rumah, warga +62 dikejutkan sama pengumuman pemerintah yang secara resmi melarang kegiatan FPI di Indonesia. Pengumumannya dilakukan sama Kemenko Polhukam Mahfud MD, dan ditandatangani sama berbagai lembaga terkait.
Go on…
Nah, ada beberapa alasan kenapa pemerintah memutuskan untuk melarang FPI, di antaranya karena FPI dinilai punya anggaran dasar yang nggak sesuai dengan UU Ormas, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang udah abis, hingga banyaknya kader FPI yang terlibat pidana baik terorisme maupun pidana umum.
Advertisement
 
Hmmm terus FPI bilang apa?
Well, menyusul pembubaran ini, di hari yang sama, beberapa pengurus FPI kemudian langsung membentuk FPI lagi, tapi singkatan dari Front Persatuan Islam. Dalam keterangannya mereka bilang bahwa keputusan pembubaran itu melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, dan tim kuasa hukumnya akan menggugat ke pengadilan. Selain itu, FPI juga menyebut bahwa pembubaran ini merupakan pengalihan isu atas kasus penembakan yang terjadi pada enam orang kader FPI.
Anyone has a say on this?
Yep. Ahli hukum, Feri Amsari, bilang kalau pembubaran FPI sih sah-sah aja secara hukum, tapi pemerintah jadi terkesan otoriter.  Mestinya ada ruang supaya sang ormas bisa membela dirinya dulu sebelum dibubarin.  Terus, direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga bilang bahwa pelarangan kegiatan FPI ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi. Menurutnya, seharusnya pemerintah nggak ambil keputusan sepihak, tapi ambil pendekatan hukum.
Advertisement