Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bakal Dihukum Kebiri Kimia

440

What’s just signed into law?

Chemical castration.
What’s that?
Kebiri kimia guys. Jadi baru-baru ini, Presiden Joko Widodo baru aja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak. Inti dari aturan ini adalah, mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak beresiko dihukum dengan cara dikebiri kimia.
 
Whaaaaaaaat?
Yep, dalam aturannya juga disebutkan bahwa hukuman kebiri kimia ini dijadikan hukuman demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
 
Maksud kebiri kimia tuh gimana sih?
Well, jadi based on pasal 1 dan 2 dalam peraturannya, disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia itu maksudnya si pelaku kekerasan seksual terhadap anak bakal menjalani prosedur kimiawi (bisa disuntik atau lewat cara lain) demi mengurangi atau menekan dorongan seksual si pelaku tadi. Teknisnya, mereka bakal diberikan zat kimia tertentu ke tubuhnya yang berfungsi menekan hormon testosteron. Nah, hormon testosteron inilah yang memiliki fungsi dorongan seksual.
Does it really work, tho? 
Well, kebiri kimia ini udah pernah diujicoba di Swedia, Denmark, dan Kanada, dan hasilnya, zat kimia tadi akan berhenti bekerja kalau perawatannya di-stop, dan perawatannya dilakukan sekitar 3 – 5 tahun. Lalu, diketahui juga bahwa ada banyak efek samping dari kebiri kimia, yakni osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan anemia.
Siapa aja yang bisa dihukum kebiri kimia ini?
Yhaa mereka yang emang udah diputuskan pengadilan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Lebih jelasnya, hukuman ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Oh iya FYI, hukuman ini ga berlaku buat pelaku yang masih anak-anak guys…
I see…
Selanjutnya, selain tindakan kebiri kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga bisa dipasang alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang atau bentuk lain, dengan durasi penggunaan maksimal dua tahun dan setelah dia menjalani hukuman pidana pokok. Adapun untuk alat elektronik ini, pelaku bakal dipakein untuk bisa diketahui dan dipantau terus keberadaannya.
Udah?
Belom. Para predator seksual ini juga bakal diumumin identitasnya sama pemerintah, mulai dari nama, foto, NIK, hingga TTL dan alamat lengkap.
Whoaaa does anyone have a say on this, tho?
Of course. Seperti biasa, ada tim yang pro dan kontra. Untuk yang pro ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengapresiasi terbitnya aturan tersebut. Menurut KPAI, aturan ini bakal memberi kepastian teknis atas UU Perlindungan Anak yang udah ada. Terus di tim yang menolak ada Komnas Perempuan yang menyebut bahwa kekerasan seksual ini terjadi bukan semata karena libido, namun juga sebagai bentuk penaklukan. Karenanya, mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual.
 
Got it. Anything else I should know?
Well, emang selama ini angka kekerasan terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi. Hal ini diperparah dengan munculnya pandemi Covid-19, di mana anak-anak mungkin banget mengalami kekerasan karena harus tinggal di rumah dalam jangka waktu yang lama dan belum lagi kalo orang tuanya tengah mengalami tekanan ekonomi. Terkait hal ini, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diketahui bahwa pada jangka waktu 1 Januari hingga 19 Juni 2020 lalu aja telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
Advertisement