Kemendikbud Bakal Berikan Sanksi Bagi Sekolah Yang Paksa Siswi Gunakan Jilbab

512

For when you’ve been hearing about the jilbab video…

Advertisement

Here’s your update. 
 
TELL ME.
Ok. Jadi Kamis (21/1) minggu lalu, beredar video yang di-upload oleh seorang wali murid di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Isi videonya adalah terkait pertemuan dari yang diduga pihak sekolah dengan seorang wali murid. Adapun yang jadi bahasan dalam pertemuan ini adalah terkait penggunaan jilbab di sekolah.
 
Isi videonya gimana?
You can watch the full video hereBut in a nutshell, dalam video itu, terdengar percakapan antara orang tua murid yang tengah menjelaskan pada pihak sekolah bahwa dia dan anaknya merupakan non-Muslim, sehingga dia meminta toleransi kepada pihak sekolah supaya anaknya nggak pake jilbab. Namun pihak sekolah bilang, penggunaan jilbab merupakan kewajiban dan aturan sekolah. Sehingga yhaa jadi janggal aja bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang nggak mematuhi peraturan sekolah.
 
Terus….
Yha di akhir videonya, siswa dan orangtuanya kemudian menandatangani surat pernyataan yang bilang kalau mereka nggak bersedia mengikuti aturan sekolah terkait jilbab, dan mau melanjutkan masalah ini untuk dibahas oleh pejabat yang berwenang. Nah, video percakapannya kemudian di-upload oleh sang wali murid ke Facebook, dan postingannya jadi viral karena ada dugaan pemaksaan berpakaian Muslim kepada siswi non-Muslim.
….
Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi minta maaf atas keteledoran dan kesalahan pihak sekolah dalam penerapan aturan seragam siswi-siswinya.  Menurutnya, pihak sekolah nggak mewajibkan murid non-Muslim untuk pakai jilbab.  He also said that Jeni Cahyani (siswi tersebut) nggak mau pake jilbab ya gpp, masih boleh tetap sekolah di situ.
I see, terus gimana? 
Menanggapi kejadian ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah untuk ngasih sanksi yang tegas ke pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, aturan seragam sekolah udah diatur di Permendikbud No.45 Tahun 2014, di mana peraturan sekolah harus menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Jadi, sekolah nggak boleh bikin peraturan atau imbauan ke muridnya untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.
Ok, anything else? 
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri bilang kalau mereka udah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang.  Tim ini akan memeriksa seluruh SMA/SMK yang di Sumbar untuk melihat apakah ada aturan-aturan tentang seragam agama kayak gitu, dan kalo ada, maka beliau akan meminta pihak sekolah untuk merevisi aturannya.
Advertisement