Pergi Liburan Ke Bali Wajib Swab PCR Sebelum Keberangkatan

419
When you’ve planned to spend the holiday season in Bali…Pay attention to the new policies. 

What policies? 
Well, jadi kemarin (15/12), pemerintah baru aja menerbitkan aturan yang mewajibkan siapapun yang mau ke Bali untuk swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dulu pada H-2 sebelum keberangkatan. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali.
Whoaaaa….
Yep, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bakal ada syarat-syarat baru bagi pengunjung jalur udara, darat, dan laut. Kebijakan ini bakal mulai berlaku sejak 18 Desember sampe 4 Januari tahun depan.
 
Buat pesawat aja nih?
Nggak juga, jadi beda-beda aturannya untuk kamu yang datang ke Bali baik dari jalur udara, darat, maupun laut. here’s the details:
  • Jalur Udara: Wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib tes PCR dua hari sebelum berangkat. Mereka juga wajib mengisi e-HAC (Indonesia Health Alert Card) saat melakukan perjalanan.
  • Jalur Darat dan Laut: Wisatawan via jalur ini wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum berangkat.  Terus, Gubernur Bali, Wayan Koster bilang kalau masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid test antigen adalah 14 hari.
  • Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN): Harus mempunyai surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

I see…

Selain membentuk aturan baru ini, Opung Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat, khususnya di tempat peristirahatan, hotel, dan tempat wisata. Beliau juga minta Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo untuk segera mengatur prosedur syarat baru tersebut.
Advertisement
Kenapa jadi diperketat sih?
Yha karena menurut Pak Gub, keputusan ini didorong oleh kondisi masih tingginya tingkat penularan kasus positif covid-19 di Indonesia termasuk, Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Di sisi lain, beliau juga menyebut bahwa ada potensi kenaikan arus kunjungan ke Bali dan potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
Hmm I see, anything else? 
Also, no New Year’s Eve party in Bali. Jadi, Pak Gub juga menjelaskan bahwa tahun ini, gaada tuh tahun baru-tahun baruan di Bali. Larangan ini berlaku untuk perayaan di dalam dan atau di luar ruangan dengan menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras. Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Advertisement