Pemerintah Terbitkan Aturan Perayaan Natal dan Libur Tahun Baru

361

For when you are getting ready for Christmas…These updates may come in handy for you.

What are those?
Ok. Pertama dari kepolisian dulu kali ya. Jadi berhubung sekarang masih pandemi, kemarin, Kapolri Jenderal Idham Azis baru aja menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Adapun maklumat ini mengatur soal kepatuhan atas aturan prokes yang bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Oh ya? Apa isinya? 
Isinya tentang larangan menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang bakal bikin orang berkerumun di tempat umum, such as: 

  • Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  • Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  • Arak-arakan, pawai, dan karnaval;
  • Pesta penyalaan kembang api.

Kalau kamu tetap bikin acara-acara kayak di atas, kemungkinan besar polisi bakal ambil tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang.

 
I am not planning anything anyway…
Great, so in case you’re planning to just stay at home, watching Netflix in your air-conditioned room, maka kamu harus tahu bahwa kemarin, PLN juga udah memastikan bahwa pasokan listrik pas perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 bakal cukup dan aman. Dalam keterangannya, PLN bilang bahwa mereka udah menetapkan masa siaga perayaan Natal dan Tahun Baru mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, adapun kesiapsiagaan ini dilakukan dengan berbagai persiapan kayak meniadakan pemeliharaan dan pekerjaan konstruksi, menerbitkan SOP, menyiagakan piket di pembangkitan, transmisi dan distribusi, hingga melaporkan kondisi kelistrikan secara berkala.
 
Go on…
Terus pemerintah juga melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko udah menyampaikan bahwa nggak boleh ada penumpukan orang dan kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Beliau juga meminta supaya seluruh sektor menyiapkan berbagai skenario dan mitigasi untuk mengurai kepadatan di setiap titik tanpa terkecuali.
Ok, next.
Terus, Menteri Agama juga udah mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi covid-19. Menurut juru bicara Satgas covid-19, Wiku Adisasmito, surat edaran ini diharapkan bisa meminimalisir resiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. Karenanya, para pemuka agama Kristiani juga diminta untuk mematuhi surat tersebut supaya ibadah Natal bisa berjalan dengan lancar.
 
Kayak gimana aturannya?
Ada lumayan banyak guys, misalnya:
  • Untuk umat: Kalo mau ibadah harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

  • Untuk jemaat anak-anak dan lanjut usia: Diimbau untuk beribadah secara daring, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.

  • Untuk pengelola rumah ibadah: Harus membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah, terus tempatnya juga harus didisinfeksi secara berkala. Mereka juga diminta untuk membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, hingga mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Whoaaa such a Christmas (not) to remember.
We know 🙁  Dan nggak cuma di Indonesia aja, namun di Vatikan pun, Paus Fraksiskus rencananya bakal menyampaikan pesan natalnya secara online, menyusul dua orang kardinalnya yang positif Covid-19. Biasanya, Paus akan menyampaikan pesannya yang dinamakan “Urbi et Orbi” (To the City and The World) langsung di Basilika Santo Petrus, Vatikan, pada Hari H Natal. Namun tahun ini, kegiatan tersebut bakal dilakukan indoor aja, disiarkan dari Hall of Blessings in the Vatican Apostolic Palace.