Pemerintah Kenakan Pajak Perusahaan Digital Capai 616 Miliar Rupiah

469
For when you’ve been paying more taxes for your digital needs…

Wanna know how much we made? From your digital taxes?
 
How much?
Totalnya sampe Rp 616 milyar gengs. Jadi kemarin, Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari digital itu dikumpulkan dari 23 perusahaan yang ada di Indonesia, kayak Netflix, Spotify, Disney+, dan sebagainya.
Whoaaa that’s a lot!
Not….there yet. Karena menurut Bu Ani, penerimaan pajak ini bakal nambah terus sampai benar-benar akhir tahun. Soalnya, masih ada lima perusahaan digital yang statusnya udah PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) namun belum membayarkan pajaknya. Jadi yhaa ditunggu aja sampe akhir tahun.
 
Cool...terus-terus…
Bu Ani juga menjelaskan bahwa sebenernya, per tanggal 17 November kemarin, pemerintah udah menetapkan status PMSE kepada 46 perusahaan digital, namun yha ada yang baru ditetapkan untuk memungut  dan membayar pajak mulai bulan ini, makanya pajaknya baru bisa mulai diterima bulan depan aka next year: 2021.
Advertisement
 
Got it.
Yep. Now beralih ke taxes in general, jadi masih dalam keterangannya kemarin, Bu Ani menjelaskan bahwa total penerimaan negara kayak dari pajak, kepabeanan, cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak Per Rabu, 23 Desember kemarin adalah Rp1.019,56 trilyun. Angka ini udah mencapai 85,65 persen dari target awal pemerintah di angka Rp1.198,8 triliun, dan meningkat dari capaian bulan November lalu sebesar 8,45 persen.
OK. anything else I should know? 
Dalam kesempatan yang sama, Bu Ani juga menyampaikan apresiasinya pada jajaran DJP aka Dirjen Pajak karena di tengah pandemi gini, mereka masih mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga 85 persen. Di sisi lain, Bu Ani juga mengingatkan DJP untuk harus memberikan dukungan dan membantu para wajib pajak supaya mendapatkan insentif sehingga ekonomi bisa tetap berjalan.
Advertisement