What was the headline over the weekend?
Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru aja diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tell. Me. Everything.
Got it. Jadi pada Hari Minggu dini hari kemarin, Pak Mensos baru aja ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi terkait bantuan sosial penanganan corona. Dalam keterangan Ketua KPK Pak Firli Bahuri malam itu, yang jadi tersangka bukan cuma Pak Mensos, namun juga ada empat orang lainnya dari pihak Kemensos dan dari perusahaan yang nyogoknya.
Now tell me what happened.
OK. It all started dari laporan masyarakat yang nyampe ke KPK pada Hari Jumat lalu, bahwa bakal ada prosesi penyerahan uang antara para tersangka tadi pada Hari Minggu dini hari. Berangkat dari laporan ini, KPK kemudian berhasil melakukan penangkapan aka OTT terhadap enam orang.
Whoaa terus…
Nah dalam kegiatan OTT tadi, tim penindakan KPK juga turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil.
Itu uang apa sih?
Uang nyogok guys. Jadi gini, at this point kamu pasti udah paham banget bahwa pemerintah punya berbagai program bantuan buat rakyat yang terdampak banget sama pandemi Covid-19. Yha ada yang dalam bentuk uang tunai, pulsa, listrik, dan salah satu di antaranya adalah… bansos sembako buat orang-orang miskin.
OK. Go on.
Nah untuk tiap-tiap bantuan ini, ada kementerian yang ngurusinnya, misalnya bantuan internet gratis itu dari Kemendikbud, bantuan UMKM, dari kementerian Koperasi dan UKM, gitu-gitu. Nah buat bansos ini, yang ngurusinnya adalah Kementerian Sosial, yang dipimpin oleh si Bapak Juliari.
I see…
Nah FYI dulu neh, bahwa dana anggaran buat bansos berupa paket sembako untuk warga miskin adalah senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Sebagai menteri, Juliari kemudian melakukan penunjukkan langsung pada rekanan aka perusahaan atau pihak lain yang bakal ngerjain proyek bansos tersebut. This is where things get fishy…
Why?
Karena diduga dalam proses penunjukkan tadi udah ada perjanjian soal berapa jumlah fee yang didapet Pak Menteri dari para rekanan tersebut. Disebutkan KPK untuk fee tiap paket bansos yang disepakati adalah sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Ditotal-total, Pak Manteri menerima Rp 17 miliar.
OK, balik lagi ke KPK….
Nah yaudah, dalam keterangan persnya kemarin malam itu, selain ngumumin soal status tersangka, Ketua KPK juga minta Mensos untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Nggak lama kemudian, Pak Juliari datang ke KPK untuk menyerahkan diri. Selanjutnya, KPK bilang mereka akan menahan Pak Menteri selama 20 hari untuk pemeriksaan.
I also heard about hukuman mati…
Oh that, too. Iya jadi pada Juli lalu, Ketua KPK emang pernah minta supaya siapapun pejabat yang mengkorup dana bantuan Covid-19 untuk dihukum mati. Hal ini karena sesuai sama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana pidana mati bisa dijatuhkan kalo korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional. Nah kemarin, Pak Firli juga bilang, in his words: “Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini.”
Welp…anyone has a say though?
Yep, jadi kalo kamu belum tahu, Pak Juliari ini menteri dari PDIP, so of course the party has a say. Menurut Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, partainya bakal menghormati penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu beliau juga bilang bahwa Ketum Partainya, Bu Megawati Soekarno Putri sih nggak bosen-bosen ngingetin kadernya untuk nggak korupsi. Meanwhile, Pak Jokowi juga bilang bahwa dirinya nggak akan melindungi menteri yang terlibat korupsi.
Final question tho, yang gantiin Pak Juliari di Kemensos siapa?