Mahkamah Konstitusi Terima Permohonan Perkara Sengketa Pilkada

423
Who’s getting the coffee flowing?

Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Karena sampe tadi malem, MK udah menerima 129 permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak, dari total 270 daerah yeng ada Pilkada. Yuhuuuu. Lembur dhe.
Waaaa banyak yhaaa…
Gitu deh. Jadi berdasarkan websitenya MK tadi malam, total 129 gugatan itu terdiri dari tiga perkara sengketa pilkada gubernur, 113 sengketa pilkada bupati, dan 13 sengketa pilkada wali kota.
Apanya yang digugat sih?
Hasil pemilu dong. Biasanya, gugatan ini berangkat dari ketidakpuasan satu atau lebih pasangan calon terhadap hasil pemilu karena mereka menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif hingga pihak lain dapat memenangkan pilkada. Nah karena nggak terima dengan hasil pemenang yang udah diumumkan oleh KPU inilah, para paslon tadi menggugat ke MK. Tuntutannya berupa pembatalan pemenang atau pencoblosan ulang di berbagai titik.
 
I see…do I know anyone who’s going?
Yep, ada beberapa nih, kayak pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati yang kalah di Pilkada Tangerang Selatan, Paslon Pilkada Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, dan paslon Pilkada Medan lawannya Bobby, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Kalo gubernur?
Gubernur salah satunya yang menggugat adalah Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga aktivis Denny Indrayana baru aja men-submit gugatannya kemarin. Denny menyebut bahwa ada dugaan dan kecurangan sistematis dalam pelaksanaan pilkada Kalsel, khususnya tentang penyaluran bantuan sosial covid-19. Menurut Kuasa Hukum Denny Indrayanna, Febri Diansyah, pasangan ini ingin Pilkada nggak curang, nggak ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah dan nggak ada intimidasi.
 
Hmmm and? 
Pasangan Denny-Difri juga menggalang donasi Rp 5000 dari masyarakat, untuk membantu mensponsori gugatannya ke MK.  FYI guys, dalam keputusannya KPU Kalsel, Denny dinyatakan kalah pilkada dengan jumlah selisih suara yang tipiiiiis banget yaitu 49,76 persen untuk Denny-Difri, dan 50,24 persen untuk pasangan petahana, Sahbirin-Muhidin. Jadi, selisihnya ni nggak nyampe 1 persen guys. Tipis banget kan.
Got it. Anything else? 
Selain pelanggaran proses Pilkada, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bilang kalau mereka udah mengusut 34 dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama proses Pilkada Serentak 2020. Menurut Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perkara-perkaranya terjadi di Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Advertisement