Mahkamah Agung Larang Pengunjung Di Persidangan Untuk Ambil Foto dan Video

425

Who says “no pictures, please….”?

The Kardashian? To paparazzi?
Nope, we’re talking about Mahkamah Agung RI.
What happened?
Jadi minggu lalu, Mahkamah Agung (MA) baru aja ngeluarin peraturan yang melarang pengunjung pada persidangan untuk ambil foto, video dan dokumentasi proses persidangan dalam sidang terbuka untuk umum.
 
Bentar, Mahkamah Agung itu apa?
Lembaga peradilan guys. Jadi, kamu pasti sering kan nonton berita soal sidang-sidang kasus hukum di pengadilan gitu? mulai dari sidang kasus penipuan lah, kriminal lah, korupsi lah, sampe sidang artis-artis, pokoknya masalah hukum apapun itu. Kalau mau diselesaikan yha kamu biasanya akan berperkara aka sidang di pengadilan. Nah biasanya, pengadilan ini dimulai di tingkat negeri, terus kalo kamu nggak puas sama putusannya, kamu banding ke tingkat pengadilan tinggi. Nah, kalo masih nggak puas juga, kamu bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ini.
 
Whaaa jadi Mahkamah Agung ini lembaga peradilan tertinggi?
Correct. Jadi Mahkamah Agung ini tempat kamu mencari keadilan tahapan yang terakhir banget guys. Karena dari MA ini udah nggak ada pengadilan lagi di atasnya. Nah balik lagi ke aturan baru tadi, yep, jadi MA emang baru aja bikin Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 yang isinya tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Yang isinya…
Well, salah satu isinya adalah pasal 4 ayat 6, yang mengatur bahwa kalau hadirin hadirot sidang mau mengambil foto atau mengambil dokumentasi dari jalannya persidangan, maka mereka harus dapat izin dari ketua majelis hakim dulu. Selain itu, rekaman dokumentasi juga boleh diambil sebelum sidang.
Terus terus…
Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, dokumentasi bener-bener nggak boleh sama sekali.  Terus, pengunjung sidang juga nggak boleh pake HP untuk komunikasi via text atau telpon, dan nggak boleh ada nada deringnya. Pengunjung juga nggak boleh bersuara untuk ngasih dukungan atau keberatan pas ada keterangan dari saksi atau ahli selama persidangan. Last but not least
Advertisement
, pengunjung harus pakai sepatu dan berpakaian sopan.
So, this is fine, right?
Uhmmmm not really. Karena sebenernya, salah satu asas peradilan adalah terbuka untuk umum. Selain itu, menurut perwakilan dari Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Erwin Natosmal Oemar, aturan soal nggak boleh melakukan dokumentasi ini bakal mempersempit pengawasan publik terhadap peradilan. Selain itu, aturannya juga bakal bentrok sama aturan lain kayak UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU tentang peradilan.
Ouch…any other comments? 
Yep. Kritikan juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa yang bilang bahwa Mahkamah Agung ini udah bukan lembaga hukum lagi, tapi udah jadi ‘sarang mafia’. Menurutnya, larangan untuk dokumentasi ini adalah langkah yang nggak transparan, dan bakal merugikan para pencari keadilan. Selain itu, kalo emang aturan ini jadi berlaku, maka menurutnya Indonesia udah bukan negara hukum lagi tapi uda jadi negara kekuasaan.
Well, I believe the Supreme Court has a say… 
Yep.  Menurut juru bicara MA, Agung Andi Samsan Nganro, peraturan ini bukan bermaksud untuk membatasi transparansi, tapi cuma untuk keamanan dan ketertiban saat sidang berlangsung. Menurutnya, hal ini dilakukan supaya aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan kayak para saksi, terdakwa, dan pengunjung merasa aman.  One more thing, katanya aturannya dibuat demi mewujudkan peradilan yang ‘berwibawa’.
Advertisement