Mahfud MD: Sikapi Hoaks Pemerintah Aktifkan Kembali Polisi Siber

456

For when you’ve been reading too many hoaxes lately…

Makanya, subscribe to Catch Me Up! where we give no place for hoaxes and only inform you the essentials. Mehehehe maap kak iklan lewat XD.
 
We know, we know. That’s why we’re here.
Rite. Now we’re actually gonna talk about: Polisi Siber. 
 
Hah? What’s that? 
Jadi ini merupakan satuan polisi yang bertugas ngawasin konten-konten online gengs, jadi kalo ada konten di internet yang dianggap hoaks, penyebarnya bisa ditindak secara hukum.
Kata siapa?
Kata Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kemarin. Jadi dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa pemerintah lagi pengen ngaktifin polisi siber lagi. Hal ini seiring dengan munculnya fenomena masyarakat yang gampang banget main ancam di media sosial. Selain itu, beliau juga menyebut bahwa hoaks yang tersebar biasanya terkait persoalan politik dan selalu “menyerang” pemerintah. Jadi, apapun kerjaan pemerintah pasti salah terus.
Tell me more…
Lebih jauh Prof Mahfud menyebut bahwa udah sewajarnya wacana pengaktifan polisi siber kembali dibahas, secara sekarang ini lagi banyak banget konten hoaks. Prof Mahfud mencontohkan, misalnya ada kata-kata atau kutipan yang dikatakan beberapa tahun lalu, kemudian dikeluarkan lagi dan dikasih tanggal yang berbeda. Nah yang gini-gini nih yang bikin gaduh.
Terus nanti cara kerja polisi siber ini gimana?
Ya nantinya, para Polisi Siber ini akan bisa mengidentifikasi ancaman yang muncul yang ditujukan ke seseorang atau kelompok tertentu.  For example, ancaman pembunuhan presiden, ancaman pemenggalan terhadap polisi, dan sebagainya. Selain itu, nantinya para polisi siber ini juga akan bersikap kontra-narasi, di mana kalo ada kabar yang nggak bener di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu nggak bener. Sementara juga kalo ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum.
 
Hah ini perlu banget emang ya?
Yhaa kata Prof Mahfud sih, di tahun 2021 ini para polisi siber tadi bakal diaktifkan lagi secara sungguh-sungguh karena kalo terlalu toleran juga bahaya. Prof Mahfud juga bilang bahwa selama ini sebenernya polisi Indonesia bisa aja nangkep pihak yang menyebarkan konten nggak baik yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, namun ya nggak dilakukan karena mau menjaga supaya masyarakat nggak takut sama polisi dan pemerintah. Namun sekarang kayaknya udah mulai memanas, jadi, “kita  lebih panas juga agar lebih tertib,” gitu katanya.
Advertisement
I see, does anyone has a say on this? 
Yep, ada yang pro dan ada juga yang kontra gengs.  Let’s start with the ‘pro’, di mana dukungan datang dari Ketua PBNU, Said Aqil Siroj. Beliau masuk #Timpro tapi katanya, polisi siber ini cukup untuk sementara aja. Menurutnya, beliau udah merasakan sendiri dampak negatif dari hoaks, jadi emang gpp ada polisi siber, tapi kalo masyarakat udah lebih bijak dalam menggunakan media digital, peraturannya perlu dilonggarin lagi.
How about the cons? 
The cons comes from KontraSstands for Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Menurut peneliti KontraS Rivanlee Anandar, kebijakan ini tentunya bakal membatasi kebebasan berekspresi kita.  Hal ini bakal bikin masyarakat takut dan nggak mau kritik pemerintah di media sosial, dan bikin polisi siber lebih represif. Kritikan juga datang dari anggota DPR RI asal Fraksi PKS, Sukamta, yang menilai bahwa harusnya, polisi siber juga fokus sama tugas utamanya yaitu penanganan kasus penipuan online, secara dalam lima tahun terakhir, kerugian karena penipuan online mencapai Rp 1,17 trilliun. WOW.

I see, anything else? 
FYI, menurut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dari Januari sampai November 2020 kemarin, mereka menangani 4.656 kasus tindak pidana siber. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 15 jenis kejahatan dan yang paling banyak adalah kasus tentang pencemaran nama baik, yaitu 1.743 kasus.  Terus, ada juga kasus-kasus lain kayak penipuan, pornografi, akses illegal, ujaran kebencian/SARA, berita hoax, manipulasi data, dan pengancaman.
Advertisement