RUU Minuman Beralkohol: Konsumsi Alkohol Dipenjara 2 Tahun Denda Hingga 50 Juta Rupiah

498

Who’s singing “minuman keras, miras! tak akan kuteguk lagi…”?

Rhoma Irama?
Correct. But also, most probably you (if you are a regular alcohol drinker) secara saat ini, pemerintah lagi menggodok RUU Minol, aka Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
 
You got my attention.
Great. Jadi gini guys, kamu pasti ngeh bahwa sepanjang minggu kemarin, masyarakat diramaikan dengan munculnya pembahasan RUU Minol yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020 ini. Adapun pengusulnya ada 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Baru tadi malem, PAN juga bilang bahwa meraka turut mendukung RUU ini.
Emang undang-undangnya kayak gimana sih?
Well, satu hal yang paling jadi bahasan adalah sanksi pidana bagi pengkonsumsi alkohol yang berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, sanksi ini bisa bertambah kalau si peminum dianggap mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain. Adapun sanksi tambahan ini bisa berupa pidana maksimal 5 tahun penjara, atau sanksi denda minimal Rp100 juta.
Go on…
Nggak cuma untuk yang mengkonsumsi, namun RUU ini juga mengatur sanksi bagi warga yang memproduksi minol di mana mereka bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu bagi orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol juga bisa dijerat dengan hukuman yang sama.
Dude, is there a “but”?
Of course. Jadi sanksi-sanksi tadi nggak berlaku untuk beberapa kepentingan, yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Terus maksud dan tujuan RUU ini apa?
Menurut para pengusul sih, RUU ini disusun untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mirasantika. Selain itu, RUU ini juga dinilai perlu untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Alasan lainnya, menurut para pengusul, minol ini juga mengakibatkan banyak orang meninggal dan menimbulkan kejahatan serta kekerasan.
Got it. Did anyone say anything, tho? 
Yep. As always, there’s some pro’s and con’s. 
  • #Teampros:
    PP Muhammadiyah, di mana sekretaris umumnya Abdul Mu’ti menyebut bahwa aturan ini penting dan mendesak karena alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan ketertiban umum. Selain itu, RUU Minol juga jangan dipandang sebagai upaya Islamisasi, karena aturan serupa juga banyak berlaku di negara lain, termasuk di negara-negara barat.
    Advertisement
    Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui sekjennya Anwar Abbas juga  menegaskan bahwa minuman beralkohol tidak baik menurut pandangan ajaran agama maupun ilmu kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung perancangan RUU Minol karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya.
  • #teamcons:
    Pelaku wisata di Bali. Menurut Ketua Indonesia Food & Beverages Executive Association Bali, Ketut Darmayasa, kalo RUU ini disahkan maka yang berat nggak hanya pariwisata, namun akan berdampak juga terhadap banyak pihak. Misalnya, perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang sedang semangatnya melestarikan minol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.
    Hotman Paris. Of course we have to talk about him, xixixixi. Jadi kata Bang Hotman di akun Instagram pribadinya kemarin, dia baru aja balik dari Bali, dan dia lihat gimana Bali udah sepi banget karena nggak ada wisatawan. Bang Hotman kemudian menyebut bahwa nggak kebayang kalo misalnya RUU Minol ini disahkan karena nggak cuma menghilangkan devisa, namun juga bikin industri minuman beralkohol juga ikut hancur atau bangkrut. Karenanya, Bang Hotman mengajak para pemuda Bali untuk ikut bersuara terkait aturan ini.
Random but OK. Anything else? 
Menurut anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, permasalahan tentang RUU Minol ini sebenarnya ada di judulnya. Pemerintah pernah ngasih usulan kalo judul UU-nya diganti aja, jadi RUU Pengaturan Minol. Menurutnya, kalau pengaturan ini bisa melarang, bisa juga memperbolehkan di daerah-daerah lain karena ‘keanekaragaman kita harus dijaga’.  Last but not least, penolakan tentang RUU Minol bakal jadi ‘masukan bagi Baleg DPR RI.
Advertisement