Presiden Joko Widodo Tanda Tangani RUU Cipta Kerja

671

For when you’re still hearing news about UU Ciptaker…

Still?

Yep, still.
 
What about it now?

Well, for starter, pada Senin lalu, Pak Presiden Joko Widodo udah menandatangani RUU Cipta Kerja dan kini, RUU-nya udah sah jadi undang-undang dan langsung efektif berlaku. Adapun namanya juga resmi ganti jadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terus…
Nah abis ditandatangan sama Pak Jokowi, dokumen UU-nya langsung diupload di website Sekretaris Negara (Setneg), so it’s open to public. Penomoran UU Ciptaker ini juga ditunggu-tunggu sama banyak pihak yang mau menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara kalo mau menggugat undang-undang itu harus udah ada nomornya.
 
I heard there’s some typo…
Correct. Jadi FYI gengs, setelah publik dibikin tebak-tebakan sama versi undang-undang yang jumlah halamannya beda-beda, akhirnya Pak Jokowi men-ttd draft yang berjumlah 1.187 halaman. Selanjutnya untuk isinya nih, ditemukan juga berbagai kejanggalan. Misalnya ada pasal yang merujuk ke suatu ayat, namun ternyata ayatnya nggak ada. Ada juga salah penulisan ayat yang harusnya ayat 4 namun ditulisnya ayat 3. And finally…. you must have heard about minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.”
Advertisement
 
OMG yes.
Nah itu juga jadi part of UU Ciptaker yang jadi pembahasan hangat para netizen. FYI guys nggak lama setelah UU Ciptaker di-upload di website Setneg, website tersebut sempat lumpuh aka nggak bisa diakses.
 
Well, I believe the govt has a say…
Ya dong. Jadi kemarin, Mensesneg Pak Pratikno mengakui bahwa emang ada kekeliruan di naskah omnibus law yang di-ttd Pak Jokowi tersebut. Namun menurut Pak Tik, kesalahan ini  bersifat teknis administratif aja, jadi nggak bakal ngaruh ke implementasinya nanti.
 
Got it. Anything else I should know?
Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa kejanggalan-kejanggalan yang ada bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti pemerintah dan DPR nggak serius dalam membahas UU Ciptaker dan UU ini layak untuk dibatalkan.  Menurutnya, kesalahan dalam UU Ciptaker nggak bisa sembarangan diperbaiki, dan dibutuhkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) untuk membenahi pasal-pasal yang janggal.
Advertisement