Who’s just getting their lawyers prepared?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan tiga penggugat lainnya.
Hah mereka menggugat apa?
Menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) dong. Jadi sehari aja setelah disahkan, UU ini langsung digugat ke MK oleh berbagai kelompok masyarakat.
Tujuan digugat emang biar apa sih?
Yha untuk diuji apakah UU Ciptaker ini sesuai dengan UUD ’45 atau enggak? Berlawanan UUD tau enggak? Kalau nggak sesuai, UU tersebut bisa dibatalkan.
Tell me more about the hearing dong…
Nah jadi dalam sidang perdananya kemarin, Ketua MK Pak Arief Hidayat meminta supaya penggugat membawa materi gugatan yang udah ada nomornya, supaya nggak salah objek. Selain itu, beliau juga meng-highlight soal gugatan yang membandingkan UU Ciptaker sama UU Ketenagakerjaan, padahal yang dimaksud dengan uji materi adalah MK melakukan pengujian terhadap pasal-pasal yang ada di undang-undang itu aja.
I see…terus?
Secara sidangnya baru mulai, MK memastikan bahwa pihaknya bakal tetap independen dalam menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kata Jubir MK Fajar Laksono, yang pasti, netralitas dan independensi MK akan dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka sehingga masyarakat juga bisa ngikutin jalannya sidang.
OK then…anything else?
Well, menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, MK sebenernya bisa membatalkan UU Ciptaker karena prosedur pembuatan UU-nya bertentangan sama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa dilakukan MK tanpa membahas materi yang diatur di dalam Undang-undang Ciptaker.