Tolak Omnibus Law Buruh Bakal Turun Ke jalan Dan Melakukan Aksi Mogok Kerja.

667

For when you’ve been working overtime through the weekend…

Same.
 
Says who?
Says DPR and the government.
 
U Joking?
No, seriously. Jadi malam minggu kemarin, DPR RI, khususnya Beleg aka Badan Legislasi dan pemerintah rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU Cipta Kerja) aka RUU Ciptaker yang merupakan bagian dari Omnibus Law. Hasilnya, RUU ini udah disepakati sama tujuh fraksi (politics 101: saat ini di DPR ada sembilan fraksi) dan yang nggak setuju adalah Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan dari pemerintahnya diwakili sama Menko Perekononomian Airlangga Hartarto.
 
And where do we go from here?
Well, setelah disetujui di Baleg, maka RUU ini akan selanjutnya dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan, nah paripurnanya rencananya bakal digelar pada 8 Oktober mendatang.
Tell me again about the RUU.
Got it. Jadi, Omnibus Law adalah rancangan peraturan tentang berbagai isu dan topik terkait investasi dan ekonomi yang tujuannya untuk menyederhanakan aturan investasi di Indonesia. Tujuannya, supaya aturan-aturan tadi nggak tumpang tindih, dan supaya para pelaku bisnis juga nggak bingung pas mau invest di Indonesia. Omnibus Law juga disebut aturan sapu jagat karena ya itu, banyak banget yang diaturnya.
 
Go on…
Nah, Omnibus Law itu sendiri memiliki 11 kluster pembahasan, dan total sekitar 1.200 pasal. Selain itu, ada tiga hal yang disasar pemerintah melalui omnibus law ini, yaitu soal perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
And now we’re talking about cipta lapangan kerja?
Smart cookie. Jadi emang dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah dan DPR lagi fokus menyusun RUU ini ciptaker ini agar disahkan jadi undang-undang. Nah, malem minggu kemarin, akhirnya disetujui juga tuh draftnya dan tinggal disahkan aja. Meski begitu, nggak bisa dipungkiri bahwa RUU ini memunculkan kontroversi di masyarakat.
 
Yang bikin kontroversi apa?
Yha pasal-pasalnya.
 
Contohnya…
  • Misalnya pada pasal soal pesangon. Dalam aturan sebelumnya, pesangon PHK diberikan sebanyak 32 kali upah. Sedangkan dalam RUU Ciptaker, aturan ini dihapus dan diganti sama sistem campuran, yakni 23 ditanggung perusahaan, dan 9 ditanggung pemerintah.
    Advertisement
  • Dalam aturan sebelumnya, waktu kerja ditetapkan selama 7 jam per hari untuk yang kerja selama enam hari, dan 8 jam per hari untuk yang kerja selama lima hari. Nah, dalam RUU Ciptaker, aturan ini dihapus jadi “waktu kerja paling lama 8 jam per hari”.
  • Soal penggunaan tenaga asing, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa kalo mau mendatangkan pekerja asing, maka wajib ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dulu. Nah dalam RUU Ciptaker, ada kemudahan RPTKA khususnya buat tenaga asing yang ahli, biar nggak menghambat masuknya TKA tersebut, apa lagi kalo kondisinya darurat.
  • Dalam hal karyawan outsourcing, kalo dalam aturan sebelumnya karyawan hanya boleh untuk pekerjaan tertentu yang bukan pekerjaan pokok, maka dalam aturan sekarang, karyawan outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan.
  • Dalam hal cuti haid perempuan, kalo dalam aturan sebelumnya perempuan dapet jatah cuti haid sebanyak dua hari dan wajib diberi upah, maka dalam aturan ini, perusahaan nggak punya kewajiban untuk membayar upah karyawan perempuannya yang ngambil cuti haid.
And so on and so forth…
 
So I can imagine, there will be protests?
Yes. Jadi, para buruh yang merupakan anggota dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) rencananya bakal melakukan aksi demo menolak RUU Ciptaker ini dari tanggal 6 – 8 Oktober 2020 nanti. Demonya sendiri bakal dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, dan puncaknya di depan Gedung DPR tanggal 8 Oktober besok.  Selain itu, para buruh juga siap melakukan aksi mogok nasional.
Advertisement