RUU Cipta Kerja: Sudah Ketok Palu Kok Masih Direvisi

505

For when your “revisian” nggak selesai-selesai…

We are all there. 

Mau kamu mahasiswa tingkat akhir yang lagi skripsian, atau karyawan yang kerjaan kamu dapet revisian mulu dari klien *uhuk tossss uhuk* tenang aja guyss, kamu nggak sendirian. Please welcome: The Ciptaker Draft.
Hah apa?
Yep, jadi emang sejak disahkan sama DPR minggu lalu, drama-drama seputar Ciptaker ini nggak serta merta berakhir. Baru-baru ini yang lagi rame jadi pembahasan di masyarakat adalah, draft Undang-Undang Ciptaker yang bener yang mana sih?
Hah kok bisa begitu?
Well, jadi emang sejauh ini, udah ada empat draft UU Ciptaker yang beredar di masyarakat. Keempatnya punya jumlah halaman yang berbeda and got people like: dude, yang bener yang manaaaa??
Kok jadi banyak gitu draftnya?
Ya gatau. Jadi awalnya, draft pertama diunggah di website DPR RI dengan jumlah 1028 halaman. Kemudian pas hari H-nya disahkan, pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR ngasih draft UU Ciptaker lagi, kali ini setebal 905 halaman. Kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, draftnya masih harus diperbaiki, namun dijamin nggak ada perubahan substansi.
 
Terus terus…
Nah adapun draf yang ketiga muncul pada Senin (12/10) pagi dengan jumlah 1035 halaman dan udah ada tanda tangan dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kalo kata Sekjen DPR sih, UU versi ini merupakan hasil perbaikan dari Baleg pas pada Hari Minggu malem sebelumnya. Ehhhh later that day, muncul lagi “Ciptaker final. final. final. banget udah dong revisiannya. doc” yang berjumlah 812 halaman.

Kok bisa berubah-ubah gitu sih?
Jadi selain alasan yang disampaikan Baleg soal draftnya masih harus diperbaiki, Sekjen DPR Indra Iskandar bilang bahwa, jumlah halaman draf Ciptaker jadi berkurang dari 1035 halaman ke 812 halaman karena ada perubahan jenis kertas, yang tadinya pake format A4, sekarang jadi pake format legal. Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menyebut bahwa jumlah halaman yang berubah-ubah itu disebabkan oleh proses penyuntingan, pengetikan, dan pemilihan jenis kertas.

Advertisement
Bentar, tapi emang boleh undang-undang yang disahkan kemudian direvisi lagi?
Menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari sih, nggak boleh. Menurutnya, kalo sebuah undang-undang udah disetujui, maka nggak boleh ada revisi, maupun penambahan kata, frasa, dan kalimat. Bolehnya untuk benerin typo aja. Selain itu, perubahan-perubahan ini juga disebut Feri tidak sesuai dengan asas keterbukaan, karena perubahannya dilakukan secara tersembunyi.
 
Well, I believe DPR has a say…
Yep, Ketua Baleg Suratman Andi Atgas memastikan bahwa nggak ada perubahan substansi. Intinya apa yang tercantum dalam undang-undang itu cuma terkait simplifikasi yang harusnya lengkap, tapi isinya sama sekali nggak berubah.
 
Got it. Can you tell me the ending now?
Sure. Kemarin, draf dari undang-undang ini udah dianterin sama DPR ke Sekretariat Negara untuk diterima sama Pak Jokowi. Adapun draftnya berjumlah 812 halaman, di mana 488 halaman merupakan isi undang-undang, dan sisanya merupakan penjelasan.
Advertisement