Konferensi Pers Pemerintah Terkain UU Ciptaker

443

Who just said “dengerin penjelasan aku dulu…”?

Aku aku tapi mantanku gamau denger :”

🙁 sorry ’bout that. Tapi kita lagi mau bahas soal pemerintah.
 
Hah pemerintah kenapa?
Jadi kemarin, pemerintah goes all in dengan their version “dengerin aku dulu”-nya. Dalam kesempatan konferensi pers virtual itu, semua menteri yang ikut bahas UU Ciptaker pada duduk bareng and goes “but, listen…”
 
And they all are…
Ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pak Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Bu Ida Fauziyah, Menteri Koperasi dan UKM Kang Teten Masduki, Menteri LHK Bu Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Pak Sofyan Djalil, Menteri KKP Pak Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian Mas Agus Gumiwang, Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani, Menteri ESDM Pak Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bang Bahlil Lahadalia.
 
Whoaaa that’s a lot.
Rite. Jadi dalam kesempatan itu, para menteri memberi penjelasan soal
UU Ciptaker yang lagi banyak diprotes masyarakat. Adapun beberapa hal yang diklarifikasi adalah…
  • Menko Perekonomian menegaskan bahwa UU Ciptaker nggak menghapuskan ketentuan upah minimum. Tapi, upah minimumnya ditentukan sesuai pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. FYI sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ini ditentukan berdasarkan sektor wilayahnya.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa UU Ciptaker justru mempermudah pencabutan izin usaha perusahaan yang merusak lingkungan. Hal ini karena dalam UU Ciptaker, izin AMDAL dan izin usaha disatuin, jadi kalo salah satunya dilanggar, maka izin bisa dicabut dua-duanya. Dalam aturan sebelumnya, izin AMDAL ini diterbitkan oleh pemerintah daerah dan kalo gaada izin lingkungannya, maka izin usaha nggak boleh terbit. Dalam UU Ciptaker, izin dialihkan ke pemerintah pusat.
  • Advertisement
  • Menteri Ketenagakerjaan membantah kalo UU Ciptaker ini disebut mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan aturan sebelumnya.
  • Kepala BKPM menyebut bahwa seiring dengan disahkannya UU ini, maka sebanyak 153 perusahaan siap menanamkan modalnya ke Indonesia. Menurutnya, kedatangan perusahaan tersebut akan menambah lapangan kerja di Indonesia.
  • Menkop UKM menyebutkan bahwa dengan adanya penyederhanaan izin pendirian UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam UU Ciptaker, maka nanti kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Selain itu, aturan pendirian koperasi juga disederhanakan, yang tadinya harus memiliki 20 orang anggota pada saat mendirikan, kini cukup hanya 9 orang saja.
  • Menko Perekonomian menegaskan bahwa UU Ciptaker tetap mengatur tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan juga cuti, including cuti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui. Menurut Pak Airlangga, dalam hal ini nggak ada yang berubah karena masih merujuk dari aturan sebelumnya.

I see… anything else I should know?

Well, despite the “Dengerin penjelasan aku dulu!” movements from the government, masyarakat, mahasiswa dan buruh di berbagai daerah tetap melancarkan aksi protes untuk menolak UU Ciptaker ini. Gelombang protes ini dilancarkan ke berbagai lembaga perwakilan pemerintah kayak kantor DPR RI, DPRD hingga area kampus.
Advertisement