DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Ciptaker

724

On RUU Ciptaker that was passed… last night

Oh yea I heard.

Right.
 
But like, kemarin katanya baru bakal dibahas di paripurna tanggal 8 Oktober?
Iya cuma dipercepat gengs. Menurut ketua Baleg DPR RI, alasannya karena jumlah kasus Covid-19 yang terus naik (?). Selain itu juga karena jumlah penambahan kasus di gedung DPR terus naik, hingga paripurnanya dipercepat.
 
I see. Now tell me more about the paripurna.
Well, Politics 101, jadi paripurna ini merupakan rapat besar dan final (untuk soal UU) yang dihadiri sama semua anggota DPR ya gengs. Jadi kalo misalnya ada satu undang-undang yang dibahas di komisi tertentu, misalnya, undang-undang soal KPK, itukan dibahasnya di komisi III, nah kalo udah selesai dibahas di komisi akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasiin nih sama aturan-aturan lain, udah OK dari baleg baru deh ke paripurna.
 
I see…so last night?
Last night ada beberapa agenda yang di “yay” or “nay” di paripurna. Ada soal kerja sama Indonesia sama Swedia, soal pemberian kewarganegaraan buat empat orang calon WNI, soal anggota badan Amil Zakat Nasional, sampe…pembahasan tingkat II soal RUU Ciptaker.
 
Look forward to hearing all about it.
First of all, ketika Rapat Paripurnanya sedang berlangsung, aparat keamanan pada jaga dan mengantisipasi in case ada demo dari anggota buruh dan masyarakat sipil di luar Gedung DPR RI. Selain itu, pada rapat yang dipimpin sama Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin ini diketahui bahwa hampir seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap UU ini kecuali Partai Demokrat dan PKS. Dengan keputusan itu, maka RUU Ciptaker ini udah resmi jadi aturan hukum yang berlaku.
 
Terus dari pemerintah siapa aja yang hadir?
Ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Bu Sri Mulyani, Menaker Ida Fauziah, dan Menkumham Yasonna Laoly.
 
Emang kenapa undang-undang ini kontroversial banget sih?
Well, menurut kelompok buruh, aktivis, pengamat, dan mereka yang “nay”, RUU ini dinilai banyak mudharatnya karena menghilangkan hak-hak pekerja dan terlalu kapitalistik. Sedangkan menurut pemerintah, RUU Ciptaker ini bakal bagus untuk mendatangkan investasi di tanah air.
 
I see, go on…
Nah, kalo kamu kepo soal pasal-pasal yang kontroversial dalam undang-undang ini, kamu bisa cek di sini. Selain itu, a few highlights…
  • Soal kedaulatan pangan. Dalam aturan sebelumnya soal perlindungan petani, diatur bahwa kita dilarang mengimpor komoditas pertanian kalo stok dalam negeri cukup. Sedangkan dalam UU Ciptaker yang baru, disebutkan bahwa stok pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri melalui impor. Hal ini dikhawatirkan banyak pihak bisa melemahkan posisi petani dalam negeri karena apa-apa impor.
  • Soal kerja kontrak. Dalam aturan sebelumnya, diaatur bahwa kontrak kerja cuma boleh dilakukan sekali dan waktunya maksimal dua tahun. Abis itu yha kamu harusnya diangkat karyawan tetap, lengkap dengan hak-hak dan kewajiban kamu. Nah dalam UU Ciptaker, aturan ini dihapus. Jadi mungkin banget, kamu kerja kontrak seumur hidup.
  • Hal yang sama berlaku juga pada karyawan outsourcing, di mana rekrutmen jenis ini juga bisa berlaku seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Padahal awalnya, cuma kerjaan penunjang aja yang karyawannya boleh outsourcing. Kenapa jenis kontrak dan outsourcing seumur hidup ini dianggap masalah sama para buruh? Yha karena kalo mereka kehilangan kerjaan, yang bakal membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) para karyawan?
  • Soal upah minimum. Pada aturan di Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar karyawannya di bawah upah minimum. Nah dalam UU Ciptaker, aturan ini dihapus.
  • Penghapusan pesangon. RUU Ciptaker juga menghapuskan hak menerima pesangon bagi karyawan. Salah satunya kalo dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa karyawan berhak menerima pesangon walaupun perusahaannya rugi terus dalam dua tahun berturut-turut (dalam kondisi ini, perusahaan boleh PHK), dalam Ciptaker, aturan ini dihapuskan.
  • Dalam hal PHK, perusahaan juga dibolehkan untuk mem-PHK karyawannya dengan alasan efisiensi. Hal ini juga yang dinilai banyak pihak sebagai masalah karena bisa jadi, nanti dikit-dikit PHK dengan alasan efisiensi.
I believe the DPR has a say.
Oh iya. Kata Ketua DPR RI Mbak Puan Maharani, kalo emang undang-undang ini dinilai masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk bisa menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (aka gugat ke MK)
 
….
You’re gonna ask anything else? Well dalam hal ini, rencananya kelompok buruh bakal tetap melakukan aksi di berbagai daerah. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat bilang kalau buruh akan tetap melakukan mogok nasional.  Terus, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa mereka tetap akan mogok nasional juga, dan kira-kira bakal ada sekitar dua juta buruh yang ikutan. Buruh-buruh tersebut berasal dari sekitar 10 ribu perusahaan di 25 provinsi, dengan sektor industri yang berbeda di Indonesia.  Katanya, aksi mogok nasional buruh bakal dilakukan mulai tanggal 6 – 8 Oktober 2020, tepatnya dari jam 06:00 – 18:00 WIB di masing-masing pabrik mereka.
Advertisement