Perpres Tetapkan Daftar Prioritas Penerima Vaksin Corona

454

For when you’ve been waiting for any updates on Covid-19 vaccine…

We got some updates! Well, we mean… the government.
 
Well, what update?
Jadi kan pemerintah udah memperkirakan tuh, bahwa vaksin Covid-19 bakal bisa mulai didistribusikan per Januari mendatang, nah selanjutnya, pemerintah juga udah menetapkan kelompok apa aja yang jadi prioritas untuk mendapatkan vaksin tersebut.
 
Whoaaa tell me more…
Jadi, penjelasan soal kelompok yang diprioritaskan soal vaksin ini dikutip dari dokumen presentasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang dipaparkan sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas kemarin.
 
Go on…
Disebutkan juga bahwa pemerintah menetapkan lima kelompok prioritas dan jumlah sasaran penerima vaksinnya adalah 102,45 juta orang.
Kelompok prioritasnya siapa aja? 

Berdasarkan keterangan dari Pak Airlangga, ini kelompok-kelompok prioritasnya:

  • Kelompok 1:  Garda terdepan dalam menangani covid-19, target sasaran: 1,31 juta orang.
  • Kelompok 2:  Orang yang memiliki kontak erat dengan pasien covid-19, target sasaran: 50ribu orang.
  • Kelompok 3:  Orang yang bertugas di bidang pelayanan publik, target sasaran: 715ribu orang.
  • Kelompok 4:  Masyarakat umum, target sasaran: 92,28juta orang.
  • Advertisement
  • Kelompok 5:  Tenaga pendidik, target sasaran: 4,36juta orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai lembaga legislatif sebanyak 3,72juta orang.
Can you tell me more about the vaccine?
You got it. Jadi dijelaskan bahwa pemerintah bakal memberikan dua dosis vaksin per orangnya.  Dosis kedua bakal dikasih 14 hari setelah dosis pertama dikasih, demi membentuk kekebalan tubuh dari covid-19.  Terus, proses pemberian vaksin bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah, dan faskes yang kerjasama sama swasta.  Bagi kelompok usia produktif, vaksinnya bisa didapatkan di faskes tadi, namun untuk yang ada komorbid, maka akan melalui dokter ahli.
I see, anything else? 
FYI, rencana proses vaksinasi ini disiapkan dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden), yang sekarang lagi dalam proses permintaan paraf menteri.  Selain Perpres, Pemerintah juga bikin road map pelaksanaan vaksinasi yang bakal mulai dilakukan ketika Perpres udah ditandatangan Pak Jokowi.  Kabarnya, dana yang dialokasikan untuk pengadaan vaksin adalah Rp37 triliun dari tahun 2020 – 2022.
 
Fingers crossed, guys…
Advertisement