Nadiem Makarim Dilaporkan Ke Komnas HAM

482

Who’s been reported to Komnas HAM?

Sumber foto: detik.com
Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
 
Hah ada apa sih? 
Iya, jadi kemarin, sekelompok mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang melaporkan Mas Nadiem ke Komnas HAM.  Menurut mereka, Mas Nadiem telah melakukan pelanggaran HAM terkait biaya kuliah yang harus dibayar penuh di tengah pandemi Covid-19.
Oh gitu…
Di laporan mereka, ada dua hal yang dilaporin, yaitu pertama, tentang biaya kuliah yang full harus dibayar mahasiswa, dan kedua, kebijakan pihak kampus UNS yang ngasih sanksi ke mahasiswa yang minta keringanan biaya.  FYI gengs, sebelum ngelaporin Mas Nadiem ke Komnas HAM, mahasiswa Unnes juga ngajuin gugatan ke Mahkamah Agung.
Really? Gugatan apa? 
Iya.  Gugatan uji materi atas Peraturan Mendikbud tentang biaya kuliah. Jadi Permendikbud itu ngatur bahwa mahasiswa wajib bayar uang kuliah secara penuh, dan Perguruan Tinggi Negeri aka PTN bisa memungut biaya kuliah dari para mahasiswa.
 
And the students say, “we object!”?
Of course. Menurut mereka, karena lagi ada pandemi corona, maka kemampuan ekonomi mahasiswa menurun.  Terus, kuliah juga dilakukan secara daring, jadi seharusnya Mendikbud membebaskan atau mengurangi biaya kuliah selama pandemi, instead of 
Advertisement
ngewajibin bayar UKT.
Terus-terus? 
Para penggugat meminta Mahkamah Agung supaya aturan-aturan soal bayar UKT penuh di Permendikbud tersebut direvisi atau dibatalkan.
Well, does Kemendikbud say anything about this?
Yha mereka menyayangkan aja sih pengaduan para mahasiswa tersebut (?????).  Menurut mereka, udah banyak program yang diberikan untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi corona, kayak peraturan menteri soal keringanan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri dan juga beasiswa.
What about Komnas HAM?
Kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, laporannya udah diterima dan bakal segera ditindaklanjuti. Komnas HAM juga rencananya bakal minta keterangan dari Mas Nadiem soal kebijakan yang ada, dan juga perlindungan dan penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Advertisement