Kemenpan Umumkan Gaji Ke-13 Bagi PNS

439

Who’s looking forward to next week?

Sumber foto: Merdeka.com

PNS aka Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri

Why? 
Karena kabarnya, gaji ke-13 untuk mereka bakal cair minggu depan gengs.
Hah serius? 
Yoyoy. Kata Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Pak Dwi Wahyu Atmaji sih, peraturan soal ini udah dikirim ke setneg, jadi tinggal di-acc sama Pak Jokowi aja, jadi yhaa kira-kira minggu depan cair laaah…
 
Asik! Tell me more dong!
OK. Jadi Gaji ke-13 untuk ASN ini bakal diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan.  Seharusnya, pencairan bonus ini berlangsung pada awal bulan Juli sebelum tahun ajaran baru untuk anak sekolah, tapi karena corona, pelaksanaannya terhambat sebab APBN-nya lagi fokus dulu dialokasikan untuk menangani dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Advertisement
Ok, terus?
Nah FYI gengs, kalo kamu udah jadi pejabat di PNS, maka most likely kamu nggak dapet gaji ke-13 karena gaji ini cuma berlaku bagi eselon III ke bawah. Jadi untuk pejabat eselon I, II, atau atasan-atasannya kayak menteri, wakil presiden, dan presiden, maka mereka nggak bakal dapat gaji ke-13 ini.
Anggaran untuk gaji ke-13 ini berapa?

Well, in total, anggaran untuk gaji ke-13 itu sekitar Rp28,5 triliun, which consists of: 

  • Rp 6,73 triliun:  gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
  • Rp 7,86 triliun:  pensiunan
  • Rp 13,89 triliun:  anggaran dari APBD untuk ASN di daerah.
Advertisement