Buron 11 Tahun “Djoko Tjandra” Tertangkap

492

And the role of “Catch Me If You Can” drama goes to…

Sumber foto: Suara.com

Djoko Tjandra.

Yep, been hearing his name a lot this weekend? That’s because…buronan yang udah kabur selama 11 tahun itu akhirnya tertangkap juga guys. Tertangkapnya Hari Kamis kemarin, di Kuala Lumpur, Malaysia.
And this guy is….?
Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang intinya dari tindakan itu dia dapet keuntungan sebesar Rp546,1 miliar. Nah, dari kasus ini Djoktjan disebut melakukan tindak pidana suap dan korupsi, dan pada tahun 2000, proses persidangan atas dugaan korupsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung. Menurut jaksa yang menangani kasusnya waktu itu, Djoktjan udah melakukan tindakan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sampe Rp 940 miliar.

Terus…
Ya terus tapi hakim yang memimpin sidang waktu itu nggak menerima dakwaannya jaksa. Menurut hakim, kasus Djoktjan ini merupakan kasus perdata, bukan pidana. Hasilnya apa guys??? Yep, Djoktjan kemudian dibebaskan dari semua dakwaan aka bebas.
 
Go on…
Well, menanggapi keputusan ini, para jaksa be like, “Tidak semudah itu, Fergusso”, dan mereka kemudian memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata, meski proses persidangannya dilanjut, tuntutan jaksa kembali ditolak. Alasannya sama, bukan kasus pidana. Selain itu, hakim juga menilai tudingan jaksa terhadap Djoktjan terkait kasus Bank Bali nggak terbukti. Jadi Djoktjan bebas lagi.
 
Luls.
Yowww gitu. Nah, karena nggak puas juga, jaksa kembali ngegugat keputusan hakim di pengadilan tinggi melalui kasasi ke Mahkamah Agung. (Fyi, on Law school 101: pengadilan tingkat pertama itu berlangsung di Pengadilan Negeri, klo kamu nggak puas sama keputusan para hakim, kamu bisa banding aka naik ke Pengadilan Tinggi, ga puas juga bisa lanjut kasasi ke Mahkamah Agung, dan still unhappy, kamu bisa minta Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali atas putusannya, aka PK. Semua ini dengan tujuan untuk mengubah keputusan yang udah diputuskan hakim sebelumnya).
 
This feelz too heavy this early in the morning.
Stay, stay, stay. We’re not in the best part yet. Jadi guys, udah kan tuh, sidang di Mahkamah Agung, dan lagi-lagi, tuntutan jaksa juga ditolak. Barulah setelah masuk ke proses PK, gugatan akhirnya diterima. Hakim mendakwa Djoktjan bersalah dan dihukum pidana penjara selama dua tahun dan wajib balikin duit negara sebesar Rp 546 miliar. Mind you, jarak dari putusan kasasi ke proses PK adalah 8 tahun, jadi yha selama 8 tahun itu, dari tahun 2000-2008, Djoktjan bebas.
 
WOW.
Nah namun ternyata…sehari sebelum dijatuhkan vonis PK itu, Djoktjan udah kabur duluan ke luar negeri, diduganya ke Papua Nugini. Diduga juga, putusan ini keburu bocor
Advertisement
 sebelum dijatuhkan :”
 
So, when do we get on the runaway part?
Now. Jadi di sinilah drama-drama Catch Me If You Can-nya Djoktjan dimulai. Udah kan, dia buron tuh. Kabur. Ngilang, sejak tahun 2009. Namun kemudian 11 tahun kemudian, aka pada 8 Juni 2020 lalu, Djoktjan ada di Jaksel untuk mendaftarkan berkas PK-nya lagi so everybody was like: whaaaaaat?
 
What kenapa?
Ya like, what? How can that he’s here? Kan dia lagi kabur ke luar negeri? Djoktjan juga segala udah sempet punya e-KTP. Hal ini kemudian bikin para institusi penegak hukum kita (read: Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham) being under the spotlight. Hal ini diperparah dengan pada akhir Juni, Djoktjan diduga udah kabur lagi ke Malaysia.
 
Wait, kok bisa Djoktjan lolos keluar masuk ke Indonesia dan ga ketangkep? 
That’s also our million dollar question. Namun yang pasti, banyak pihak yang menilai bahwa lolosnya Djoktjan ini ya dibantu para aparat juga. Akibatnya, lurah yang bikinin e-KTP, polisi yang bikinin surat jalan, sampe jaksa yang diduga sempet ketemuan sama Djoktjan dicopot dari jabatannya. Desakan juga dateng biar Kemenkumham yang ngurusin imigrasi untuk melakukan investigasi internal juga, secara kok bisa Djoktjan bebas keluar masuk Indonesia tanpa kedeteksi sama imigrasi.
 
Terus kok akhirnya Djoktjan bisa ketangkep?
Yha jadi sejak 20 Juli lalu, Kapolri Idham Azis udah nyusun skenario dan kontek-kontekan sama Polisi Diraja Malaysia untuk meringkus Djoktjan. Operation succeeded dan Djokdjan langsung menyandang status sebagai narapidana dan dijebloskan ke Rutan Salemba Mabes Polri.
So, we’re done?
Not…quite yet. Lolosnya Djoko Tjandra untuk bisa keluar masuk tanah air bikin masyarakat mendesak para aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan penyelidikan atas siapa-siapa aja dari internal mereka yang ketauan kongkalingkong meloloskan Djoktjan. Masalahnya, selain Djoktjan, Indonesia juga masih punya puluhan buronan lain yang sampe saat ini gatau ada di mana *uhuk* Harun Masiku *uhuk*.
Advertisement