New Rules Menhub

565

Who’s singing “I got new rules, I count ‘em”?

Gambar: cnnindonesia.com

Dua Lipa, of course.
True. But this guy got literal “new rules”.

Who?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

IDK what you’re talking about.
That’s why we’re friends ;-). 
Jadi kemarin, Menhub Pak Budi Karya mengumumkan aturan barunya yang menghapuskan batas maksimal okupansi atau diisinya transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Jadi, inget gak kalo pas PSBB kendaraan umum maupun pribadi cuma boleh keisi 50 persen aja? Nah sekarang, aturan itu udah dihapuskan.

Hah ciyus?
Yep. To be exact, dalam aturan sebelumnya, diatur bahwa ada pembatasan penumpang sebesar maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara. Sementara untuk kereta api (kecuali yang mevvah) maka kapasitas maksimalnya adalah 65 persen, kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Terus sekarang aturan itu udah nggak ada?
Iya. Di aturan yang baru sih disebutnya jadi “pembatasan jumlah penumpang” aja. Meski begitu, Kemenhub tetap mengatur kewajiban jaga jarak aka physical distancing. FYI, aturan ini dittd kemarin, dan langsung berlaku hari itu juga.

Advertisement

Hmmm… okaay… and?
Karena peraturan 50% dihapus, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk naikin pembatasan kapasitas penumpang pesawatnya jadi 70% dari total muatan (bukan 50% lagi).

Tapi kak, aku Aker aka Anak Kereta…
Tosss. Jadi kalo untuk kereta, pihak KRL sih udah bilang bahwa kapasitasnya bakal tetap di bawah 50 persen. Gitu juga dengan MRT yang menerapkan kapasitas maksimal di angka 45 persen. Meanwhile, untuk Kereta Api antar kota kapasitasnya uda boleh naik jadi 70 persen dari 50 persen, namun teteup wajib social distancing.

Alrite. Anything else I should know?
Meskipun udah terjadi peningkatan kapasitas, namun hal ini nggak serta merta disambut positif oleh para pengusaha kendaraan umum. Menurut perusahaan bus Lorena, kebijakan ini bikin dilematis di lapangan karena pandemi Covid-19 belum mereda, daya beli masyarakat belum pulih untuk beli tiket bus, dan ada perbedaan aturan di tingkat daerah.

Advertisement