Kasus Novel Baswedan

579

For when you’re really really curious about Novel Baswedan case, but don’t know where to start…

Gambar: cnnindonesia.com

Confused no more, because we have your guide here, from A to Z.

OK. Tell me.
Sip. Jadi mulai dari perkembangan yang paling update ya, yaitu pada Kamis minggu lalu, dua orang terdakwa yang melempar air keras ke arah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pak Novel Baswedan, baru aja dituntut sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan satu tahun penjara.

Remind me again, how do we get here?
Right. It all started in April 2017, ketika Pak Novel yang merupakan penyidik (Read: Orang yang melakukan penyidikan *Law school 101: Level 2 dari penyelidikan. Jadi pas kamu diperiksa, itu namanya diselidiki, terus kalo lanjut ke pemeriksaan selanjutnya, namanya penyidikan*) Aaaanyway, balik lagi ke kasusnya, jadi waktu itu Pak Novel baru balik dari masjid abis salat Subuh. Terus tanpa diduga-duga, ada dua orang naik motor yang melemparkan air keras ke wajahnya dan akibat pelemparan ini, mata Pak Novel rusak berat dan yang sebelah kirinya udah gabisa melihat lagi sama sekali.

OMG
Yes, from there, Pak Novel kemudian berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan dan dirawat di sana selama satu tahun. Sedangkan di tanah air, polisi langsung melakukan pencarian atas pelaku penyerangan. Selain itu, berbagai tim khusus juga dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

And…
And, dari hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sih disebutkan bahwa serangan ini ada hubungannya sama kerjaan Pak Novel sebagai penyidik KPK dan enam kasus kakap yang lagi ditangani beliau ketika serangan terjadi.

So did we get the guy?
Yep, after two years of searching, akhirnya Desember lalu dua orang, namanya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diamankan polisi. Keduanya adalah polisi aktif dan pas lagi mau dipindahin tahanan, salah satu dari keduanya bilang bahwa dia nggak suka sama Pak Novel karena beliau pengkhianat. Seiring dengan udah ditangkapnya pelaku ini, proses persidangan pun akhirnya dimulai…

Which led to…
Tuntutan jaksa pas persidangan minggu lalu yang menuntut hukuman satu tahun penjara aja buat para pelaku penyiraman. So everybody’s like, “Dude… r u serious?”

I kinda have the same reaction…
OK, let the judges explain. Dalam pertimbangannya yang dibacain pas sidang, jaksa bilang bahwa terdakwa kan nggak ada niat untuk melakukan penganiayaan berat, mereka “hanya” mau ngasih “pelajaran” aja ke Pak Novel. Selain itu, hal lain yang meringankan hukuman juga karena mereka sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Advertisement

…..
Let ’em finish. Selain itu, hal yang memberatkan keduanya adalah karena secara mereka polisi, jadi tindakannya itu mencoreng nama institusi Polri.

OK. I wanna know what Pak Novel said about this.
Bete lah. Dalam keterangannya Pak Novel bilang bahwa dia bingung harus nangis apa ketawa, karena emang tuntutannya konyol banget. Emang dari awal juga beliau ga yakin sih bahwa keduanya bener-bener pelaku penyiraman atas dirinya, karena buktinya juga ga pernah diperlihatkan. Selain itu, nggak lama abis tuntutan tersebut muncul di persidangan, Pak Novel juga nge-twit gini: “Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina.”

And… KPK?
Kata Ketua KPK Firli Bahuri sih, ya sebagai negara hukum diikutin aja prinsip hukumnya, dan kita harapkan hakim memberi keputusan seadil-adilnya.

Everyone else has a say?
Yha rata-rata masyarakat menilai emang konyol sih tuntutan jaksa ini, karena tuntutannya dinilai terlalu ringan. Terus juga alasannya ga nyambung. Salah satu kritikan datang dari anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni yang lembaganya emang ngurusin polisi, KPK, dan kejaksaan. Menurut beliau, jelas-jelas pelakunya udah bilang mereka dendam, kok sama jaksa dibilang nggak sengaja? Ini sih melukai akal sehat. Gitu katanya.

see. So where do we go from this?
Uhm… let’s follow the trial closely, shall we? Karena putusan akhirnya bukan di jaksa, tapi di hakim. Terkait hal ini, mantan pimpinan KPK Erry Riyana bilang bahwa masyarakat gausah khawatir karena final say-nya kan dari hakim, dan hakim juga ga wajib kok ngikutin tuntutan dari JPU.

Finally, we’re just gonna put this interesting finding, here

Advertisement