THR ditunda

621

When you’ve been waiting to hear the good news…

Gambar: cnbcindonesia.com

About THR aka Tunjangan Hari Raya.

OMG, YES! What about it?
Olrite. Do we have your full attention now? Look, you may or may not receive your THR this year.

Whaaaaat?
Yep. Jadi kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru aja mengumumkan bahwa perusahaan boleh menunda atau mencicil pembayaran THR (tunjangan hari raya) untuk para karyawannya.

Detail, please.
You got it. Tenang aja gengs karena THR-nya tetap dibayar, kok. Jadi kata Bu Ida, meski boleh ditunda atau dicicil, tapi pembayarannya harus teteup di tahun ini. Namun untuk perusahaan yang nggak mampu bayar THR di waktu yang udah ditentukan, maka boleh dicari solusi lain melalui dialog kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, sampai ada kesepakatan bersama.

Advertisement

Tapi kalo emang perusahaannya ga mampu bayar gimana?
Kata Bu Ida, pembayaran THR ini bisa dilakukan juga secara bertahap, berikut juga dengan pembayaran denda keterlambatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terus, Bu Ida juga bilang bahwa kalau udah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya, maka perusahaan harus laporan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

I see, anything else?
Kemenaker juga minta para gubernur untuk bikin Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memastikan bahwa protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tetap ditaati. Dalam keterangannya, posko ini dibentuk untuk memastikan bahwa pemberian THR keagamaan tahun ini tetap terlaksana.

Advertisement