Pajak Bisnis Digital

567

When you’ve been binge-watching Netflix all day…

Gambar: detik.com

At this point, who doesn’t?
Right. So here’s a not so good news for you: 
Mulai Bulan Juli mendatang, semua langganan streamingan kamu kayak Netflix, Spotify, Apple Music, dll bakal kena pajak PPN sebesar 10 persen. Eh Zoom juga deng. Terus game online, aplikasi, jasa-jasa digital kayak Amazon, pokoknya hampir semua deh.

Hah kok bisaaaa?
Yha bisa dong. Jadi dalam aturan Kemenkeu yang diterbitkan minggu lalu, disebutkan bahwa Kemenkeu akan menarik pajak PPN atas sistem elektronik. Menurut pemerintah, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Now? Among any other time???
Yhaa bisa jadi salah satu alasan penarikan pajak ini juga karena penerimaan negara yang terus berkurang karena Covid-19. Jadi diketahui bahwa pandemi ini menyebabkan sumber duit utama negara, yaitu dari pajak, menurun drastis. Bu Menkeu Sri Mulyani pas meeting sama DPR bulan lalu sempet bilang bahwa penerimaan negara dari pajak menurun sampe Rp388,5 triliun aka tumbuh negatif hingga 5,9 persen.

Advertisement

OMG….
YEP. Tapi tenang aja, you still have one more month of being un-taxed karena kebijakan ini baru berlaku Juli mendatang.

Terus kalo gw gabayar PPN-nya gimana?
Then akses kamu bakal dibatasi. Gitu kata Kemenkeu. Although masih belum tau yha bakal kayak gimana teknisnya di lapangan.

OK. Anything else? 
Jadi, ada beberapa kriteria perusahaan yang bisa jadi pemungut PPN.  Salah satu kriterianya itu tentang nilai transaksi atau jumlah traffic perusahaan itu dalam 12 bulan.  Kalau memenuhi kriteria, baru deh perusahaan itu bisa memungut PPN ke konsumennya.  Nah, abis mungut pajak ke konsumen, perusahaan harus nyetor PPN paling lama akhir bulan berikutnya.  Terus, mereka juga harus ngasih laporan setiap tiga bulan.

Tax, tax, and more tax.

Advertisement