Reformasi Hukum di Arab

651

Who’s revising their law?

Gambar: cnnindonesia.com

Saudi Arabia.
Pada hari Minggu kemarin, negaranya Raja Salman itu mengumumkan bahwa mereka udah resmi menghentikan hukuman mati buat terpidana di bawah umur.

Whaaaat?
Yep, dan nggak cuma hukuman mati gengs, tapi juga hukuman cambuk. Jadi dua hari sebelumnya, lewat dekrit yang dikeluarkan oleh Raja Salman, disebutkan juga bahwa negara tersebut bakal menghentikan hukuman cambuk. FYI, biasanya hukuman cambuk ini dijatuhkan buat tindakan-tindakan kayak berzina, pelanggaran perdamaian, hingga pembunuhan. Hukuman cambuk ini kemudian diganti jadi denda atau dipenjara aja. Nah, dengan adanya peraturan baru ini, ada enam terpidana di bawah umur yang bakal selamat dari hukuman mati.

This is interesting.
Agree. Nah untuk anak-anak di bawah umur tadi, hukuman matinya diganti jadi hukuman penjara maksimal 10 tahun di dalam tahanan remaja.

But like, why dihapus?
Jadi menurut keterangan dari Mahkamah Agungnya Arab Saudi, perubahan ini dilakukan untuk bikin aturan kerajaan jadi sejalan dengan hukum internasional yang memang menghindari hukuman fisik. Selain itu, di masa depan, para hakim juga rencananya bakal bisa milih hukuman selain penjara, kayak community service

Advertisement
, misalnya.

Go on…
Selain itu, menurut seorang politisi Arab Saudi, Awwad Alawwad, penghapusan ini juga bisa jadi tolok ukur untuk mengubah hukum pidana di Saudi jadi lebih modern. Beliau menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan visi 2030 kepemimpinan Raja Salman dan Putra Mahkota.

Catch Me Up! on Saudi Arabia’s death sentence.
Well, 
Arab Saudi memang sering jadi perhatian karena praktek pelanggaran HAM-nya yang menurut para aktivis merupakan paling buruk di seluruh dunia. Selain itu, mereka juga jadi negara yang paling tinggi angka hukuman matinya, yaitu sebanyak 187 kasus pada tahun 2019 aja. Adapun tindakan yang bisa dijatuhi death sentence adalah terorisme, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan narkoba.

Advertisement