Pilkada Ditunda

602

What’s officially being postponed?

Gamber: beritasatu.com

Because of corona? My holiday plan, my graduation party, my friend’s engagement, my first date with someone I met on Tinder…
Yhaaaa curhat kak. Tapi kita mau bahas soal Pilkada Serentak 2020.

That’s probably not on my 2020 agenda, so… explain.
You got it. Jadi tadinya, Indonesia bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah aka Pilkada Serentak 2020 pada September mendatang. Pilkada ini rencananya akan jadi momentum buat 270 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota untuk memilih gubernur, wali kota, atau bupati untuk memimpin daerahnya. Tapi karena adanya pandemi corona, Pilkada Serentak ini diputuskan untuk ditunda.

Udah fix nih ditundanya?
Yep, fix. Keputusan penundaan ini diambil dalam meeting yang digelar antara panitia pilkada, aka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan DPR RI kemarin.

Yhaaa terus?
Yaudah. Terus KPU dan DPR kemudian membahas tiga opsi terkait penundaan ini, yakni:
– Ditunda tiga bulan sampe 9 Desember 2020
– Ditunda enam bulan sampe 17 Maret 2021
– Ditunda satu tahun sampe 29 September 2021

Advertisement

And… jadinya yang mana?
Yha belum tau. Kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, sejauh ini belum ada kesepakatan tunggal mau pilih opsi yang mana. Cuma pastinya, mana pun yang dipilih, KPU butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk penundaan.

Kalo ditunda, terus anggaran Pilkadanya diapain?
Masih kata Mas Pram, meeting kemarin juga menyetujui bahwa anggaran pilkada yang belum dipake harus direalokasi sama masing-masing pemda untuk nanganin corona. Katanya lagi, penanganan pandemi harus didahuluin dibanding kontestasi politik.

Amen to that. 

Advertisement