Pemda dan PSBB

651

Pemda yang butuh kepastian…

Gambar: kabar.24.bisnis.com

Butuh kepastian like my relationship? Wkwk…
Iya, dong. Reassurance is key! Anyway, beberapa hari ini banyak pemerintah daerah (pemda) yang minta kepastian dari pemerintah pusat, especially tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mereka masing-masing.

Wait… Remind me what PSBB is again, please?
You got it. Basically, PSBB itu kayak karantina wilayah, tapi ngga completely dikarantina, secara logistics dan transportasi masih bisa lewat perbatasan untuk hal-hal yang urgent. Jadi, PSBB itu diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020, which states that kepala daerah harus menyampaikan usulan (penerapan PSBB) ke menteri, dengan data jumlah kasus positif dan kematian yang nyebar dengan cepat, dan gambaran epidemiologis yang mirip sama daerah terdampak lain. Intinya, pemerintah daerah harus lampirin data lengkap dengan kurva epidemiologi ke pemerintah pusat.

OK, go on.
Yes, berhubung virus corona nyebarnya cepet banget, ada beberapa kepala daerah yang ingin kepastian dari pusat untuk menghambat penyebarannya. Mereka masing-masing punya wishlist, which includes the following:

  • DKI Jakarta: Gubernur Anis Baswedan meminta agar DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah penerapan PSBB.
  • Jawa Barat: Gubernur Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat agar melarang warga untuk mudik, menambah alat rapid test, mempercepat proses pemeriksaan Covid-19, setidaknya ada dua juta orang yang harus dites di Indonesia, dan meminta pemerintah pusat untuk memfasilitasi komunikasi antar tiga provinsi; yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jabar aka Jabodetabek.
  • Jawa Timur:
    • Kota Malang: Wali Kota Malang Sutiaji meminta ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan PSBB.
  • Jawa Tengah:
    • Kota Surakarta:  Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo meminta pemerintah pusat untuk melarang mudik demi mencegah corona.
  • And the list goes on…

Wah banyak ugha ya…
Iya. So far, menurut Menkes Terawan Agus Putranto, baru ada empat daerah yang mengajukan penetapan PSBB ke Kemenkes. Daerah-daerahnya adalah Provinsi DKI Jakarta; Kab. Fakfak, Papua Barat; Kab. Mimika, Papua; dan Kota Tegal, Jawa Tengah.

I see… Keempat daerah tadi udah ada yang ditetapin jadi PSBB?
Not yet. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo bilang bahwa sampai Senin siang kemarin belum ada daerah yang disetujui menetapkan status PSBB. Hal ini karena kepala daerah belum lengkapin syarat-syarat administrasi untuk tahu apakah daerah itu udah siap atau belum untuk menerapkan PSBB.

But, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi baru aja bilang kalau Menkes Terawan setuju untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta, keputusannya akan keluar pada Senin malam, dengan syarat Pemprov DKI harus lengkapin dokumen-dokumen yang diperlukan dalam dua hari.

Wah, kalau PSBB berarti apa aja yang dilarang?

PSBB means:

  1. Sekolah, kuliah, dan kerja di rumah.
  2. Ibadah di rumah.
  3. Pembatasan fasilisitas umum (kecuali toko sembako/supermarket, apotik, rumah sakit/pelayanan kesehatan and tempat kegiatan olahraga).
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
  5. Pembatasan moda transportasi, kecuali untuk transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk;
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Advertisement