Insentif Pajak

714

For when you’re worried about paying tax…

Gambar: kompas.com

Here’s some update.
Kemarin, pemerintah baru aja nambahin daftar sektor usaha yang dapet insentif pajak menjadi 18 sektor usaha. Sebelumnya, cuma ada 11 sektor.

Sebentar. Insentif pajak itu apa yha?
Mehehe insentif itu maksudnya keringanan. Coba kita break down satu per satu dulu.

Iya, but I need some background.
Baiklah background dulu ya. Jadi kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru aja mengumumkan bahwa pemerintah bakal mengalokasikan dana sebesar Rp35,3 triliun untuk ngasih keringanan pajak ke sektor-sektor usaha yang tengah menghadapi pandemi Covid-19. Kata Bu Ani, 18 sektor itu dapet keringanan dalam membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Now break it down.
Nah jadi pertama, ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di mana pajak gaji karyawan bakalan ditanggung sama pemerintah. Terus ada PPh Pasal 22 di mana kita nggak perlu bayar pajak impor selama 6 bulan ke depan. Selanjutnya,  PPh Pasal 25 adalah potongan sebesar 30 persen untuk pajak yang dibayar melalui angsuran, dan terakhir ada restitusi aka pengembalian pajak yang dipercepat dengan batasan Rp5 miliar.

Oh gitu, terus sektor apa aja yang dapet?

Advertisement

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, 11 sektor (awalnya) yang dapet relaksasi pajak adalah:

  • Sektor pangan: Peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultura
  • Sektor perdagangan bebas dan eceran
  • Sektor minyak dan gas
  • Sektor pertambangan
  • Sektor kehutanan
  • Sektor pariwisata
  • Sektor telekomunikasi dan jasa hiburan
  • Sektor konstruksi
  • Sektor logistik
  • Sektor transportasi udara

Nah sektor yang baru ditambahin itu termasuk:

  • Sektor pengelolaan air
  • Sektor air limbah
  • Sektor daur ulang sampah dan aktivitas remidiasi
  • Sektor pengangkutan dan pergudangan
  • Sektor penyediaan akomodasi
  • Sektor penyediaan makan dan minuman
  • Sektor informasi
  • Sektor komunikasi hingga sektor real estate

I see, anything else?
Yes, pemerintah juga bebasin Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan.  Katanya kebijakan ini berlaku untuk UMKM yang omzetnya maksimal Rp4,8 miliar per tahun, jadi tariff PPh-nya 0,5% (almost free). FYI, saat ini udah ada 12.062 perusahaan yang udah ngajuin keringanan PPh pasal 21 ke Direktorat Jenderal Pajak; yang disetujui ada 9.610 perusahaan, sedangkan 2.452 perusahaan ditolak.

Advertisement