Tahapan Pilkada 2020 Ditunda, Ini Penjelasan KPU

595

What’s being postponed?

Gambar: CNN Indonesia

Well, at this point, nearly everything. But we are going to talk about… Pilkada.

What about it?
Jadi minggu kemarin, Komisi Pemilihan Umum aka KPU udah resmi memutuskan untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020.

Uhmm… I am gonna need some background.
Jadi kamu tau lah ya, bahwa tadinya, di September nanti, beberapa daerah ada yang bakal menggelar pemilu untuk memilih kepala daerahnya. Ada gubernur, bupati, wali kota…

Ok. Go on…
Nah, akibat menyebarnya virus corona, KPU sebagai pihak penyelenggara Pilkada kemarin meng-confirm bahwa bakal ada tiga tahapan pilkada yang ditunda, yaitu tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).

Terus, kalo Hari-H nyoblosnya?
So far masih sesuai jadwal sih, yaitu teteup pada 23 September.

Advertisement

Kok bisa tetep, kan tahapannya ada yang ditunda?
Iya emang, tapi kata Komisioner KPU Viryan Aziz, penundaan tiga tahapan tadi belum tentu ngaruh sama Hari-H pemungutan suara. KPU juga bilang bahwa pihaknya bakal ngikutin terus perkembangan terkait corona.

Catch Me Up! on Pilkada Serentak 2020…
It’s actually one of the biggest events of the year, karena bakal diselenggarakan di 270 Daerah Pemilihan, yang meliputi 9 provinsi (milih gubernur), 224 Kabupaten (milih bupati), dan 37 Kota (milih wali kota). Dengan munculnya virus corona, berbagai penyesuaian dilakukan oleh KPU, misalnya, tahapan pilkada yang mengumpulkan banyak orang bakal ditunda dulu. Sedangkan terkait kampanye, banyak pihak yang ngusulin supaya kampanyenya dilakukan via medsos dan digital aja.

Advertisement