Mulai Bulan April 2020 Pajak Penghasilan Akan Dibayari Pemerintah

647

Hi, welcome to Thursday! It’s almost weekend and if you’re planning to spend it at home…

Gambar: Tribunnews.com

Same here. 
It’s already “pertengahan bulan rasa akhir bulan”, so we will just curl up in bed watching Netflix while snacking the whole weekend. However, talking about gajian yang masih lama itu, we have a good news for you.

What what what?
Jadi kemarin, pemerintah mengumumkan bahwa mulai Bulan April mendatang, pajak penghasilan kamu yang biasanya dipotong dari gaji (you know, that part when you get your paycheck and you notice that there’s some amount of your money goes to the government *instead of your wallet*), nah, pajak itu mulai bulan depan bakal dibayarin sama pemerintah.

Hah itu pemerintah apa Oprah Winfrey?
Ha-ha-ha good one. Anyway, ini beneran gengs. Jadi kata Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang tengah menghadapi corona. Menurut Edi, dengan berlakunya kebijakan ini, maka THP aka take home pay gajian kamu bakal penuh alias nggak akan dipotong pajak.

Great. So is it gonna be forever? Or is it gonna go…
Down in flames? Nope. Kebijakan ini bakal berlangsung selama enam bulan aja, sejak bulan April besok.

Go on…
Selain itu, semalem, Menkeu Ibu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah supaya seluruh industri bisa mendapatkan ruang dalam situasi yang sangat ketat kayak sekarang ini. Bu Ani bilang, dengan kebijakan ini maka beban para industri benar-benar diringankan sama pemerintah.

What happens after 6 months?
Well,
kebijakan ini kemudian bakal ditinjau lagi terkait efektifitas dan dampaknya. Ada kemungkinan kebijakan ini diperpanjang atau direvisi, pokoknya tergantung sikon.

I see. Anything else I should know?
Selain atas pajak penghasilan, bulan lalu pemerintah juga udah ngasih insentif bebas pajak buat hotel dan restoran. As we all know, the tourism industry is hit real hard by the virus, makanya pemerintah nggak akan menarik pajak dari hotel dan restoran, juga selama enam bulan. Adapun kebijakan ini bakal berlaku di 10 daerah tempat wisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Advertisement