Mahkamah Agung Resmi Membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

588

Hello Tuesday! It’s tax season here in the land of +62 and nothing screams “adulting” louder than…

Gambar: Harian Haluan

Health insurance. 
So here you are, being a responsible adult. You get a job, go to bed at 10 PM, stop thinking about the person who doesn’t text you back, report your taxes (jangan lupa laporan SPT pajak terakhir akhir bulan ini ya gengs! Otherwise kamu bisa kena denda) and start to actually care about….health insurance. Because you’ve realized that being sick is not nice and soooo expensive. And like most Indonesians, BPJS Kesehatan comes to the rescue…

Ok, I am reading…
So, an update on BPJS Kesehatan. Kemarin, Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang udah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Dengan keputusan ini, maka iuran BPJS Kesehatan balik ke tarif awal.

Hold on. I am gonna need some background.
You got it. Jadi kamu pasti inget donk, bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini, BPJS Kesehatan lagi jadi sorotan karena defisit yang tengah dialaminya dari tahun ke tahun. Adapun total defisit BPJS Kesehatan sampe tahun 2019 lalu adalah around Rp. 32,2 trilyun.

What? How could this happen?
Well, a couple of things. Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, iuran BPJS ini masih underpriced aka harganya nggak sesuai. Belum lagi, banyak peserta mandiri BPJS yang cuma daftar dan bayar pas sakit doang karena butuh layanan kesehatan berbiaya mahal (secara BPJS Kesehatan ini covered banyaaak banget penyakit), tapi setelah sembuh, para peseta ini banyak yang nggak disiplin, bahkan berhenti bayar.

Itu ngeselin banget sih…
Yha makanya the government was like… kenaikan iuran ini jalan terakhir. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, kalo iurannya nggak dinaikin maka defisitnya bakal makin tinggi lagi, dan resikonya, BPJS Kesehatan bisa bangkrut.

So they increased the price?
Yep, they did. In October 2019, 
Pak Jokowi secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat, dan berlaku per Januari 2020. Menurut keterangannya, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Terus, kenaikannya berapa?
Yha 100 persen. Jadi untuk kelas I, tadinya Rp. 80.000 jadi Rp 160.000. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 dan kelas III, dari 25.500 jadi Rp. 42.000.

Advertisement

So I guess, people are not happy about this?
No, they aren’t. 
Nggak lama setelah kebijakan ini resmi berlaku just hours habis kamu tahun baruan, masyarakat banyak yang melakukan aksi protes untuk menolak kenaikan iuran ini. Menurut konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan iursan ini bisa bikin daya beli masyarakat jatuh, terutama karena iuran untuk kelas III-nya naik. Itung-itungannya, Rp 42 ribu aja kalo dikali lima orang anggota keluarga udah Rp 210 ribu. Mahal ugha kalo dibandingkan sama penghasilan masyarakat daerah-daerah yang nilai UMR-nya cuma di kisaran satu juta.

I see. So?
So just like any other good and law-abiding citizens, they filed a lawsuit, aka menggugat kebijakan ini ke Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menolak kenaikan 100 persen buat pasien yang bukan penerima upah dan bukan pekerja karena pasien penyakit kronis cenderung  mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap udah nggak produktif lagi, sehingga mereka rawan di-PHK. Nah, kemarin, gugatan ini resmi dikabulkan oleh hakim dan iuran BPJS gajadi naik.

Alasan MA ngabulin gugatan ini apa?
Karena kenaikan iuran ini dinilai bertentangan dengan banyak aturan lainnya yang lebih tinggi di Indonesia, misalnya, aturan yang menyebut bahwa “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” yang tertuang dalam pasal 34 UUD 45.

So, I want to know what BPJS Kesehatan and Kemenkeu think about this.
Kalo dari BPJS Kesehatan sih, mereka belum bisa komentar banyak karena belum menerima salinan hasil putusan, namun pada prinsipnya, BPJS ngikut keputusan resmi dari pemerintah. MeanwhileKemenkeu bilang bahwa mereka bakal cari cara untuk menambal defisit ini.

Advertisement